Connect with us

Regional

Lakukan Ujaran Kebencian Kepada TNI-Polri, Pemuda di Sumedang Jadi Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Seorang Pemuda di Sumedang berinisial MAP (24) diringkus polisi lantaran membuat konten video ujaran kebencian terhadap TNI, Polri, dan Banser yang disebar di media sosial miliknya.

Pelaku ditetapkan tersangka kepada warga Perumahan Putraco RT03/04 Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto seperti dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (25/6/2021).

Kapolres mengatakan, unggahan tersebut dibuat dan diunggah sendiri oleh tersangka di media sosial miliknya.

“Setelah diperiksa penyidik, kami langsung melakukan pemeriksaan psikiater. Proses pemeriksaan psikiater saat ini masih berproses,” ucap Eko.

Selain mengamankan pelaku, tambah Eko, sejumlah barang bukti turut diamankan petugas.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, MAP (24) dibekuk Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggung, Rabu (23/6/2021) malam.

MAP diringkus polisi lantaran terang-terangan menyampaikan ujaran kebencian dengan memaki dan menantang Polisi dan TNI di media sosial. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement