Connect with us

Regional

Lakukan Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kampus, Unsika Koordinasi dengan Satgas Kabupaten

Published

on

KARAWANG – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid -19 Universitas Singaperbangsa Karawang ( Unsika ) merilis bahwasannya sejak hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 lalu, terdapat beberapa dosen yang terkonfirmasi positif Covid -19.

Yang diketahui dari hasil test SWAB-PCR dengan indikasi penularan berasal dari beberapa kegiatan yang sebelumnya digelar oleh pihak kampus.

Dan menindaklanjuti hal tersebut, Unsika secara tanggap darurat langsung menangani penyebaran Covid-19 agar tidak semakin masif. Dengan melakukan beberapa tindakan pencegahan dan penekanan penyebaran virus corona di lingkungan kampus.

Dikatakan Wakil Ketua Satgas Covid-19 Unsika, Jaja Muhammad Zakaria menuturkan pihaknya telah melakukan contact tracer melalui G – Form tracing bagi mereka yang berinteraksi dengan pegawai terkonfirmasi positif Covid -19 pada beberapa kegiatan kampus terakhir seperti acara Rapat Koordinasi Staf Ahli, pada tanggal 07 Desember 2020, Pelantikan Pejabat asil Fungsional pada tanggal 16 Desember 2020, dan Acara Penutupan KKN pada tanggal 17 Desember 2020.

“Hasil tracer ada sekitar 800 orang yang mengisi G-Form, dan dari 800 orang terdapat hasil sebagai berikut, 86 Orang Kontak Erat, 15 orang kasus suspek, 1 orang kasus probabel, untuk kasus konfirmasi tidak ada jadi total 102 orang,” ungkap Jaja dalam siaran persnya, Kamis (7/1/2021).

Lebih lanjut dikatakan Jaja, pihaknya juga memfasilitasi test SWAB-PCR bagi civitas akademik yang memiliki tracer riwayat aktif dalam beberapa kegiatan. Yaitu, pada tanggal 20 Desember 2020 ada 8 orang, tanggal 22 Desember ada 56 orang, tanggal 27 Desember 15 orang, tanggal 28 Desember 38 orang katanya menyebutkan.

“Memperpanjang Work from Home seluruh aktifitas kampus secara total melalui Surat Edaran Nomor 2562/UN64/SE/2021 tanggal 31 Desember 2020, Melarang semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dari Civitas Akademik Unsika di lingkungan kampus Unsika maupun di luar kampus Unsika,” tandasnya lagi.

Selain juga melakukan monitoring kondisi kesehatan Civitas Unsika baik yang dirawat, isolasi mandiri ataupun orang tanpa gejala,” tambah Jaja.

Ia memaparkan, Hingga hari ini dari jumlah 40 orang yang terkonfirmasi positif dengan rincian sebagai berikut, 7 orang sembuh,14 orang Isolasi di Grand Citra, 13 orang rawat Inap di RS, 1 orang meninggal, 5 orang Isolasi mandiri di rumah.

“Adapun sebarannya yaitu, 29 Dosen, 4 tenaga kependidikan, 7 keluarga dosen dan tenaga kependidikan,” imbuhnya.

Jaja menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang untuk percepatan penanganan tanggap darurat penyebaran covid 19 di lingkungan Civitas Akademik Unsika.

“Unsika memberikan laporan berupa data yang terkonfirmasi positif pertama kepada satgas pada tanggal 23 Desember 2020, hal tersebut baru bisa dilakukan setelah satgas kampus mendapat data yang valid. Hingga saat ini satgas kampus terus memberikan update data kepada Satgas Covid Karawang,” jelasnya.

“Kami juga menyediakan tempat isolasi mandiri Universitas bekerja sama dengan Hotel Grand Citra untuk menyediakan tempat bagi civitas akademika yang terkonfirmasi pisitif namun OTG atau mengalami gejala ringan, adapun pengecekan kesehatan dan pemberian vitamin dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pemda Karawang,” pungkas Jaja.

Berikut adalah lampiran Kebijakan Dasar Hukum press rilis ini dibuat:

  1. Work and Learn from Home 1. SE No. 4 Kemdikbud Tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat COVID-19 Pembelajaran dan Kerja Online.
  2. SE Rektor No. 035/UN64/KS/2020 Tentang Kewaspadaan Dini Terkait Wabah Virus COVID-19 di Lingkungan Unsika.
  3. SE Dirjen Dikti No. 331/E/E2KM/ Tahun 2020 Tentang Bantuan Sarana Pembelajaran Daring Kepada Mahasiswa.
  4. SE Rektor No. 521/UN64/KS/2020 Tentang Perpanjangan masa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar dan Kegiatan Mahasiswa Lainnya di Kampus.
  5. SE Rektor No. 1076/UN64/SE/2020 Tentang SOP Status New Normal Dalam Masa Pandemi COVID-19 Unsika.
  6. SK Rektor No. 191/UN64/KPT/2020 Tentang Ketentuan Pemberian Bantuan Pulsa Kepada Mahasiswa dan Pegawai di Linkungan Unsika.
  7. Kepres No. 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 Mitigasi Penyebaran COVID-19 di Linkungan Kampus Unsika.
  8. Kepres No. 12 Tentang Penepatan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
  9. SE Menpanrb No. 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
  10. SE Kemdikbud Tentang Sistem Kerja Pegawai Kemdikbud dalam Tatanan Normal Baru.
  11. SE Dirjen Dikti No. 77106/A.A7/EP Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Edukasi 3M dalam Pencegahan dan Penganggulangan COVID-19.
  12. SE Rektor No. 1076/UN64/SE/2020 Tentang SOP Status New Normal dalam Masa Pandemi COVID-19 Unsika.
  13. SE Rektor No. 1733/UN64/LL/2020 Tentang Himbauan Pelaksanaan 3M di Lingkungan Unsika.(rls)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement