Connect with us

Regional

Lakukan Aborsi Terhadap Kader PKK, Kadus dan Mantri di Purwakarta Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Purwakarta menangkap dua pelaku kasus aborsi yang terjadi di wilayah Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Akibat praktek aborsi yang dilakukan tersangka menyebabkan korban berinisial WA (37) yang merupakan Kader PKK Sukatani tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta, pada Sabtu (21/10/2023).

Kedua pelaku yang diamankan yakni, RN (39) yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukatani dan TS (31) berprofesi sebagai mantri yang merupakan warga Kabupaten Subang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan pacar korban dan satunya merupakan mantri yang membantu proses aborsi tersebut.

“Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perum Gria Abdi Negara, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 21 Oktober 2023,” kata Edwar, Rabu (25/10/2023).

Ia mengatakan, para pelaku ini melakukan aborsi diduga dengan memberikan obat penggugur janin jenis obat cytotec.

“Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungnya. Beberpa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit,” kata Edwar.

Edwar menjelaskan, hubungan tersangka dan korban ini sudah lebih dari satu tahun dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 3 bulan lebih.

“Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta,” katanya.

Barang bukti diamankan dua unit handphone, satu buah pempers dan sebuah baju batik warna biru milik korban.

“Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 428 dan pasal 429 Undang-Undang Kesehatan, Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucap Edwar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement