Connect with us

Regional

Lagi, Kasus Pencabulan Terjadi Di Karawang, Korbannya Gadis Masih 14 Tahun

Published

on

KARAWANG – Seorang gadis berumur 14 tahun berinisial SJ dicabuli temannya sendiri berinisial HG alias Ayi (34) warga Dusun Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.

Korban dipaksa melayani nafsu bejad pelaku di sebuah kamar mandi di Kampung Wanajaya, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, perbuatan pelaku diketahui orang tua korban yang langsung melaporkan kejadian nahas tersebut ke Polres Karawang.

“Keluarga korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor laporan LP/B/855/VI/2021/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat pada Minggu (27/6/21) dan pelaku berhasil kita amankan di rumahnya,” katanya.

Dijelaskan Oliestha, untuk kronologisnya awalnya pada hari Sabtu (26/6/21) sekira jam 18.00 WIB korban bermain dengan temannya (saksi). Kemudian setelah bermain dengan saksi korban di jemput oleh tersangka HG untuk pergi ke tempat kejadian perkara, membawa korban ke dalam kamar mandi.

Lanjut Oliestha, secara paksa dan korban sempat menolak, namun tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Di dalam kamar mandi tersangka mencium, tersangka membuka rok dan celana dalam korban. Kemudian tersangka mencabuli korban di dalam kamar mandi. 

“Modus tersangka HG mencabuli korban dengan memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Kemudian tersangka HG berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu (hamil),” ungkap Oliestha.

Oliestha menjelaskan, hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Untuk hasil visum sementara terdapat luka robekan di alat kelamin dan ada luka memar pada paha kanan dan kiri korban.

“Kita telah melakukan pemerksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi. Serta melakukan penyitaan barang bukti dan mengamankan tersangka,” jelasnya.

Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (adv)