Connect with us

Regional

Kunjungi Karawang, BPKN RI Beri Edukasi Pelayanan Konsumen ke Pedagang Pasar

Published

on

INFOKA.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI melakukan kunjungan dan berikan edukasi perlindungan konsumen di Pasar Baru Karawang dan Pasar Johar, Jumat (23/6/2023).

Kunjungan tersebut bertujuan mengedukasi para pedagang untuk memberikan pelayanan maksimal, baik kualitas barang yang dijual serta harga harga ditawarkan.

Dijelaskan Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi, Firman Turmantara Endipraja, kegiatan tersebut juga merupakan salah satu rangkaian HUT BPKN RI ke 22 Tahun, dengan target 20 pasar tradisional dan modern se-Jawa Barat serta 2 pasar di Provinsi Jambi.

“Kali ini kita memberikan edukasi perlindungan konsumen terkait bahan pokok yang beredar di pasar seperti tepung terigu, minyak goreng, garam dan gula,” ujarnya kepada tvberita.co.id di Pasar Johar Karawang pada Jum’at, (23/6).

“Kali ini kita memberikan edukasi perlindungan konsumen terkait bahan pokok yang beredar di pasar. Seperti, tepung terigu, minyak goreng, garam dan gula,” kata Firman di Pasar Johar Karawang.

Firman menjelaskan, tujuan edukasi ini mengarah pada keamanan bahan pokok. BPKN memberikan pemahaman kepada pedagang terkait kewajiban (standar aman) beberapa bahan pokok.

“Ini edukasi keamanan bahan pokok. Kita beri pemahaman terkait tepung terigu yang wajib SNI, Garam yang wajib iodium dan Gula yang tidak boleh berjenis gula rafinasi atau gula untuk pabrik,” jelas Firman.

Demi memberikan pelayanan yang baik kepada warga, Firman berharap selepas kunjungannya para pedagang terus memberikan semaksimal mungkin.

Menurutnya, para pedagang di pasar tradisional dianggap masuk kategori usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang wajib diberikan edukasi soal pelayanan terhadap konsumen.

“Diharapkan ada perbaikan dan tidak dijual lagi apa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekarang ini edukasi,” ujarnya.

Di sisi lain, ia pun menegaskan bahwa para pedagang juga bisa dikenai sanksi. Apabila pedagang sudah diberikan pembinaan tetapi tidak mengikuti peraturan perundang-undangan sehingga dapat merugikan pembeli atau masyarakat.

“UMKM itu wajib dibina, jadi tidak langsung dikenai sanksi. Ada sanksi kalau sudah beberapa kali dibina tidak bisa. Kenapa? Ini kan merugikan konsumen, korbannya bisa banyak kalau didiamkan bisa terus menerus (dirugikan, red). Semisal garam yang tidak iodium, bisa kena gondok (penyakit, red) yang rugi masyarakat,” pungkasnya. (*)