Connect with us

Regional

Kuasai 8 Bungkus Ganja Seberat 34 Gram, Pemuda Asal Tempuran Diamankan Polisi

Published

on

KARAWANG – Sebanyak 8 paket ganja seberat 34 gram disita dari seorang pemuda saat ditangkap SatRes Narkoba Polres Karawang.

Pelaku bernama Mahfudin (20) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang diamankan di pinggir jalan dekat sebuah warung di Desa Sumberjaya Kecamatan Tegalwaru pada 22 Juni 2021 sekitar Pukul 22.00 WIB.

“Kita amankan pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti 8 bungkus ganja seberap 34 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji.

Lanjut Aji, tertangkapnya tersangka Mahfudin merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di wilayah Sumberjaya.

Atas info tersebut, Aji langsung menerjunkan anggota guna melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil diamankan.

Dari keterangan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang narkotika jenis ganja tersebut dari Ejo yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Masik kita lakukan pengembangan,” terangnya.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement