Connect with us

Regional

KPU Karawang Tindaklanjuti Kasus Puluhan Nama Warga yang Dicatut Parpol

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menerima 71 laporan warga Karawang yang dicatut partai politik (parpol).

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, pencatutan itu diketahui mereka saat mengecek nama masing-masing di Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU. Padahal mereka merasa tidak masuk keanggotaan partai politik mana pun.

“Pada termin satu ada 32 orang yang melapor. Saat ini sudah klir, sudah kita proses,” kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, Rabu (5/10/2022).

Kemudian, kata Farid, pada termin kedua ada 39 orang yang melapor nama mereka dicatut parpol. Padahal mereka merasa tidak masuk parpol manapun.

“Saat ini yang 39 ini sedang kami proses. Profesi atau pekerjaan mereka random,” ujar Farid.

Farid mengimbau bagi masyarakat yang merasa tidak terlibat parpol agar mengecek namanya di Sipol melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika nanti namanya muncul, maka dipersilakan untuk melapor ke kantor KPU Karawang.

“Silakan melapor kepada kami, nanti kami tindak lanjuti,” ucap dia.

Sebelumnya, puluhan warga Karawang melaporkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya dicatut parpol ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.

Mereka yang dicatut parpol di Karawang terdiri dari berbagai macam profesi. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, pelajar atau mahasiswa, wiraswasta, perangkat desa, buruh dan ibu rumah tangga. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement