Regional
KPU Karawang Tekankan Parpol Wajib Laporkan Anggaran Dana Kampanye
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang tekankan para partai politik peserta Pemilu melaporkan koordinasi laporan awal dana kampanye (LADK).
Komisioner KPU Karawang Bidang Teknis, Putra M Wifdi Kamal, mengungkapkan hal itu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pada Pemilu 2024.
“Tahapan LADK akan dimulai dari tanggal 17 Desember hingga 6 Januari 2024,” kata Putra dalam Rapat Koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Sharing Season SIKADEKA bersama berbagai partai politik di Karawang, Selasa (19/12/2023).
Salah satu poin krusial yang dibahas pada kegiatan ini adalah batasan dana kampanye. Meskipun peserta Pemilu dari partai politik tidak memiliki batas dana kampanye, batasan sumbangan perorangan, sumbangan kelompok, dan sumbangan perusahaan menjadi fokus utama.
“Sumbangan perorangan maksimal adalah 2,5 miliar, sedangkan kelompok dan perusahaan memiliki batas maksimal 25 miliar,” terang Putra.
Putra juga menegaskan bahwa dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing atau dari hasil tindak pidana kejahatan.
Sumbangan yang diterima mencakup uang, barang, dan jasa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, seperti Alat Peraga Kampanye (APK), surat berharga, dan bentuk sumbangan lainnya.
Peserta pemilu yang tidak melaporkan atau tidak memberikan laporan hingga batas akhir pelaporan dapat dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu. Oleh karena itu, laporan awal dana kampanye menjadi langkah kritis yang tidak boleh diabaikan.
Dalam pengelolaan SIKADEKA, setiap partai politik memiliki administrator yang dikelola oleh operator. SIKADEKA berisi informasi pengguna sesuai dengan jumlah calon legislatif (caleg) partai yang dikelola oleh peserta sendiri.
Keamanan sistem ini dipastikan dengan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sehingga pengamanan sistem sudah disiapkan dengan aman dan ketat.
“Meskipun ada peralihan dari sistem laporan manual menjadi digital, tidak ada kendala besar yang dihadapi,” papar Putra.
Putra melanjutkan, proses adaptasi tersebut dilakukan dengan lancar, menandai langkah positif menuju efisiensi dan kecepatan dalam mengelola informasi kampanye.
Dengan persiapan yang matang dan kerjasama yang solid antara KPU Karawang, partai politik, dan operator SIKADEKA, diharapkan pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan dan adil.(*)

You may like

Ditunjuk Bupati, Kadin Karawang Sukses Gelar Nobar dan Bazar UMKM

Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk

Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi

Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup

PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
Pos-pos Terbaru
- Ditunjuk Bupati, Kadin Karawang Sukses Gelar Nobar dan Bazar UMKM
- Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk
- Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi
- Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup







