Connect with us

Regional

KPU Karawang Sebut Proses Coklit Sudah Capai 92 Persen

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengklaim progres kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pilkada serentak tahun 2024 yang mulai 24 Juni hingga pekan kedua Juli ini telah mencapai 92 persen.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menegaskan akan terus memberikan pengawasan kepada seluruh petugas pantarlih. Dia optimis tahapan coklit bisa lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan, yaitu 24 Juli 2024.

“Proses coklit sudah hampir 100 persen, kami minta pantarlih lakukan penyesuaian sesuai data aslinya. Dipastikan dan disinkronkan di e-coklitnya,” kata Mari, Jumat (12/7/2024).

Menurutnya, kegiatan coklit ini wajib dilakukan door to door oleh petugas Pantarlih tanpa terkecuali.

Dia mengatakan KPU Karawang telah mengerahkan sebanyak 7.199 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pilkada 2024.

“Pantarlih harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan arahan bimbingan teknis yang telah diberikan oleh KPU,” ujarnya.

Mari menegaskan bahwa pemilih harus sesuai dengan data DP4 dan data kependudukan, dicocokkan dengan KTP dan kartu keluarga, serta dicatat dan disinkronisasikan dalam aplikasi e-coklit.

“Jika pemilih sudah tidak berada di tempat tinggal yang tertera maka akan ada proses lain untuk memastikan data tersebut sesuai. Jika ditemukan pemilih yang meninggal dunia maka harus diurus oleh pihak keluarga,” ujarnya.

Namun, menurut dia, jika keluarga tidak bisa mengurus sendiri, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta pemerintah desa setempat untuk mengeluarkan surat keterangan kematian.

“Kami telah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan pemerintah desa untuk mengeluarkan surat keterangan kematian bagi pemilih yang telah meninggal, jika keluarga tidak bisa mengurus sendiri,” katanya.

KPU Karawang sebelumnya telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 mencapai 3.777 TPS yang tersebar di 309 desa/kelurahan, di 30 kecamatan sekitar Karawang.

Untuk kuota pemilih per TPS di wilayah Karawang pada pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024, maksimal 600 orang.

Sedangkan jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada Pilkada serentak di Karawang mencapai 1.812.352 orang, dengan rincian 908.059 laki-laki dan sebanyak 904.293 perempuan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement