Regional
KPU Karawang Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, Berikut Syaratnya
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2024.
Pengumuman menyatakan bahwa proses pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Karawang, Jalan Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar, Karawang Barat.
Pendaftaran pasangan calon dibuka sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berikut Jadwal Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari dengan rincian sebagai berikut:
– Selasa (27/8/2024) hingga Rabu (28/8/2024), pukul 08.00 – 16.00 WIB.
– Kamis (29/8/2024), pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Persyaratan Calon
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Karawang 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
2. Tidak memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia.
3. Berusia minimal 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.
4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
5. Tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara dan tidak sedang dinyatakan pailit.
Seluruh calon juga diwajibkan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Karawang melalui partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka.
Pengumuman ini menjadi langkah awal bagi partai politik dan masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Karawang 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, KPU Karawang juga menyediakan layanan melalui email dan kontak telepon yang tercantum dalam pengumuman resmi. (*)
You may like

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur
Pos-pos Terbaru
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!







