Regional
KPP Desak Pejabat Bupati Purwakarta Benni Irwan untuk Memperjelas Status Tajug Gede Cilodong
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) mendesak pejabat Bupati Purwakarta Benni Irwan untuk memperjelas status Tajug Gede yang selama bertahun-tahun belum menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
Pasalnya, Pemkab Purwakarta berkepentingan terhadap Tajug Gede karena begitu banyak anggaran daerah digelontorkan untuk rehabilitasi dan revitalisasi tempat ibadah umat Islam tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPP Munawar Holil ketika ditemui, Kamis (28/9/2023).
Menurutnya, selama ini masyarakat bertanya-tanya, apakah Tajug Gede yang berdiri megah di lahan seluas 9 ha di kawasan Bungursari ini pengelolaanya dibawah yayasan, pribadi atau pemerintah daerah.
“Ya kalau pengelolaanya dibawah yayasan atau bentuk lainnya kenapa anggaran yang terserap ke Tajug Gede baik itu dari APBD, kementerian dan partisipasi birokrat yang dikoordinir penguasa saat itu begitu masif,” kata Munawar Holil.
Selain itu, ia juga mempertanyakan legal standing dari Tajug Gede itu apakah diatur oleh peraturan daerah (Perda) atau hanya sebatas peraturan bupati (Perbup) saja
“Jika payung hukum yang mengatur pengalokasian anggaran untuk Tajug Gede hanya sebatas Perbup dapat diindikasikan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Munawar Holil.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemkab Purwakarta harus memiliki komitmen terhadap nota kesepakatan antara PT Asri Pelang Nusa (PT APN) yang sudah menghibahkan tanah seluas 9 hektar kepada Pemkab Purwakarta untuk pembangunan Islamic Center beserta fasilitas keagamaan lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini sudah mengumpulkan data-data terkait pembangunan Tajug Gede untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum di Jakarta.
“Kami sudah siapkan data-data untuk melaporkan adanya dugaan korupsi dari pengalokasian anggaran di Tajug Gede,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, nota kesepakatan atara antara PT Asri Pelangi Nusa dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, pada tanggal 11 April 2003 dengan Kesepakatan Nomor: 08/NK-DIR/APN/03 – 593/454. A/UM.
Bahwa PT APN selaku pengembang Kawasan Industri dan selaku pemegang HGB di Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Purwakarta sesuai sertifikat HGB Nomor 387, menyerahkan sebagian miliknya seluas 9 hektare kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta untuk digunakan sebagai lahan Islamic Center serta fasilitas sosial lainnya. (Taufik Ilyas)

You may like

12 Tim dari Berbagai Kampus Adu Kemampuan di PSYNERGY Competition 2026 Fakultas Psikologi UBP Karawang

Usung Tagline MOTEKAR, Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Padukan Sektor Sosial, Budaya, Agama, Olahraga, Ekonomi dan Pesta Rakyat

Polemik Minyak Mentah Pesisir Karawang, Komisi III DPRD Bentuk Tim Investigasi Independen

Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar

Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik

Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat
Pos-pos Terbaru
- 12 Tim dari Berbagai Kampus Adu Kemampuan di PSYNERGY Competition 2026 Fakultas Psikologi UBP Karawang
- Usung Tagline MOTEKAR, Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Padukan Sektor Sosial, Budaya, Agama, Olahraga, Ekonomi dan Pesta Rakyat
- Polemik Minyak Mentah Pesisir Karawang, Komisi III DPRD Bentuk Tim Investigasi Independen
- Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi Mundur dari Ketum Partai Ummat
- Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar







