Regional
KPP akan Berkoordinasi dengan Ormas Keagamaan dan MUI Guna Beraudensi dengan Pejabat Bupati Purwakarta Soal Status Hukum Tajug Gede Cilodong
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas-ormas keagamaan termasuk dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta guna membahas masalah pengelolaan Tajug Gede Cilodong Purwakarta yang merupakan aset Pemkab Purwakarta.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPP Munawar Holil, Senin (16/10/2023). menurutnya, setelah berkoordinasi, maka pihaknya bersama dengan ormas keagamaan dan MUI akan beraudiensi dengan pejebat Bupati Purwakarta Benni Irwan.
“Selayaknya Penjabat Bupati Purwakarta bersikap tegas memperjelas status Tajug Gede Cilodong, apakah milik Pemkab Purwakarta ataukah milik perseorangan,” kata Munawar Holil.
Dia mengatakan, jika membandingkan perhatian pemerintah daerah terhadap mesjid Agung Purwakarta dan Tajug Gede Cilodong sangat bertolak belakang.
Artinya, kata Munawar Holil, Pemkab Purwakarta apalagi dimasa pemerintahan Dedi Mulyadi begitu jor-joran mengalokasikan anggaran APBD kepada Tajug Gede Cilodong. Namun sebaliknya, perhatian Pemkab Purwakarta terhadap mesjid Agung Purwakarta yang memiliki nilai sejarah sangat minim.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada Pejabat Bupati Purwakarta Benni Irwan untuk segera mengambil sikap masalah pengelolaan Tajug Gede tersebut.
“Selama ini orang beranggapan bahwa Tajug Gede ini milik perseorangan padahal sesungguhnya milik Pemkab Purwakarta,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) mendesak pejabat Bupati Purwakarta Benni Irwan untuk memperjelas status Tajug Gede yang selama bertahun-tahun belum menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
Pasalnya, Pemkab Purwakarta berkepentingan terhadap Tajug Gede karena begitu banyak anggaran daerah digelontorkan untuk rehabilitasi dan revitalisasi tempat ibadah umat Islam tersebut.
Menurutnya, selama ini masyarakat bertanya-tanya, apakah Tajug Gede yang berdiri megah di lahan seluas 9 ha di kawasan Bungursari ini pengelolaanya dibawah yayasan, pribadi atau pemerintah daerah.
“Ya kalau pengelolaanya dibawah yayasan atau bentuk lainnya kenapa anggaran yang terserap ke Tajug Gede baik itu dari APBD, kementerian dan partisipasi birokrat yang dikoordinir penguasa saat itu begitu masif,” kata Munawar Holil.
Selain itu, ia juga mempertanyakan legal standing dari Tajug Gede itu apakah diatur oleh peraturan daerah (Perda) atau hanya sebatas peraturan bupati (Perbup) saja
“Jika payung hukum yang mengatur pengalokasian anggaran untuk Tajug Gede hanya sebatas Perbup dapat diindikasikan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Munawar Holil.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemkab Purwakarta harus memiliki komitmen terhadap nota kesepakatan antara PT Asri Pelang Nusa (PT APN) yang sudah menghibahkan tanah seluas 9 hektar kepada Pemkab Purwakarta untuk pembangunan Islamic Center beserta fasilitas keagamaan lainnya. (Taufik Ilyas)

You may like

12 Tim dari Berbagai Kampus Adu Kemampuan di PSYNERGY Competition 2026 Fakultas Psikologi UBP Karawang

Usung Tagline MOTEKAR, Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Padukan Sektor Sosial, Budaya, Agama, Olahraga, Ekonomi dan Pesta Rakyat

Polemik Minyak Mentah Pesisir Karawang, Komisi III DPRD Bentuk Tim Investigasi Independen

Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar

Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik

Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat
Pos-pos Terbaru
- 12 Tim dari Berbagai Kampus Adu Kemampuan di PSYNERGY Competition 2026 Fakultas Psikologi UBP Karawang
- Usung Tagline MOTEKAR, Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Padukan Sektor Sosial, Budaya, Agama, Olahraga, Ekonomi dan Pesta Rakyat
- Polemik Minyak Mentah Pesisir Karawang, Komisi III DPRD Bentuk Tim Investigasi Independen
- Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi Mundur dari Ketum Partai Ummat
- Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar







