Connect with us

Regional

KPLHI Menyoal TPA Cikolotok Jadi Tempat Buang Limbah Industri

Published

on

PURWAKARTA – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) menilai PT Assapaper yang memanfaatkan tempat pembuangan akhir (TPA) Cikolotok sebagai tempat pembuangan limbah industri tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Pasalnya, Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah dan Undang-undang nomor 32 tahun 2019 sudah jelas mengaturnya.

Demikian disampaikan Ketua KPLHI Iwan Frahenata ketika dihubungi, Jumat (2/12/2022). Menurutnya, TPA Cikolotok milik Pemkab Purwakarta tidak diperkenankan sebagai tempat pembuangan sampah dari industri.

“Apalagi kalau sampah yang dibuang ke Cikolotok oleh PT Assapper mengandung B3 itu melanggar hukum,” kata Iwan.

Ia juga menyesalkan Dinas Lingkungan Hidup mau bekerjasama dengan PT Assapaper untuk membuang sampah industrinya di TPA Cikolotok.

Pihaknya menghimbau kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menghentikan kerjasamanya dengan PT Assapaper sebelum masalah ini dibawa ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Iwan beralasan sampah dari industri harus mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.

Sementara itu Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta Anggoro mengatakan kalau TPA Cikolotok tidak diperbolehkan menjadi tempat pembuangan sampah dari PT Assapaper, pihaknya akan melaporkannya ke pimpinannya.

“Ya kalau tidak boleh, saya akan menghentikannya,” ujar Anggoro. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement