Regional
KPLHI Desak Dinas Lingkungan Hidup untuk Menyetop Kontrak dengan PT Assapaper
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta untuk menghentikan kerjasamanya dengan PT Assapaper yang memanfaatkan tempat pembuangan akhir (TPA) Cikolotok sebagai tempat pembuangan limbah pabrik.
Pasalnya, kerjasama tersebut diduga telah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPLHI Iwan Frahenata ketika dihubungi, Selasa (3/1/2023). Menurutnya, menjadikan TPA Cikolotok sebagai tempat pembuangan sampah sudah jelas melanggar peraturan.
“Hendaknya Bupati Purwakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk menghentikan kerjasamanya dengan PT Assapaper,” kata Iwan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kontrak kerjasama antara PT Assapaper dengan Dinas Lingkungan Hidup sudah berlangsung cukup lama.
Pihak perusahaan yang memproduksi kertas itu menghasilkan sampah kertas (limbah) dari sisa produksi yang menumpuk di halaman belakang pabrik. Lantara perusahaan mengelak kesulitan untuk membuang sampah tersebut, akhir bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam satu minggu, Dinas Lingkungan Hidup mengirimkan armada sampah tonase 6 SD 7 kubik sebanyak 14 rit. Pihak pabrik membayar angkutan sampah ini sebesar Rp 450 ribu/armada truk.
Seperti diberitakan, Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) menilai PT Assapaper yang memanfaatkan tempat pembuangan akhir (TPA) Cikolotok sebagai tempat pembuangan limbah industri tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Pasalnya, Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sudah jelas mengaturnya.
Menurut Ketua KPLHI Iwan Frahenata, TPA Cikolotok milik Pemkab Purwakarta tidak diperkenankan sebagai tempat pembuangan sampah dari industri.
“Apalagi kalau sampah yang dibuang ke Cikolotok oleh PT Assapper mengandung B3 itu melanggar hukum,” kata Iwan.
Ia juga menyesalkan DLH Kabupaten Purwakarta mau bekerjasama dengan PT Assapaper untuk membuang sampah industrinya di TPA Cikolotok.
Pihaknya menghimbau kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menghentikan kerjasamanya dengan PT Assapaper sebelum masalah ini dibawa ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Iwan beralasan sampah dari industri harus mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.
Sementara itu Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Purwakarta Anggoro mengatakan kalau TPA Cikolotok tidak diperbolehkan menjadi tempat pembuangan sampah dari PT Assapaper, pihaknya akan melaporkannya ke pimpinannya.
“Ya kalau tidak boleh, saya akan menghentikannya,” ujar Anggoro. (Taufik Ilyas)


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang
- Persib Juara, Kapolres Karawang Turun ke Alun-Alun: Berbagi Bahagia Boleh, Tolong Jaga Ketertiban Kota






