Regional
KPK Periksa Empat Orang Saksi Modus Anggota DPRD Jabar Urus Anggaran Banprov Indramayu
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus sejumlah anggota DPRD Jawa Barat yang mengurus anggaran bantuan provinsi (banprov) bagi Kabupaten Indramayu.
Pendalaman tersebut dilakukan KPK lewat pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019.
Dilansir dari Tribunnews.com, yang diperiksa yaitu dua anggota DPRD Jabar, Phinera Wijaya dan Cucu Sugyati; mantan Kepala BAPPEDA, Santoso; serta eks Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) pada Dinas PUPR Indramayu 2017-2020, Kafidun.
“Para saksi digali pengetahuannya terkait upaya-upaya tertentu dari para anggota DPRD Provinsi Jabar dalam mengurus anggaran banprov,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Harusnya tim penyidik KPK juga memeriksa dua anggota DPRD Jabar lainnya, Ade Barkah Surahman dan Imas Noerani. Namun keduanya mangkir.
“Tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi, karenanya KPK menghimbau untuk kooperatif menghadiri panggilan patut yang dikirimkan oleh penyidik KPK,” Ali menegaskan.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.
Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar. (*)
Sumber: Tribunnews.com


You may like

Dukungan, Apresiasi dari DPRD Jabar & DPRD Karawang untuk Penataan Desa Wisata Karangjaya oleh Dinas PUPR Karawang

TKD Karawang Dipangkas Rp 700 M Lebih, DPRD Jabar Dorong Bupati Lobi Kemenkeu

Kantor Hukum Eko Juniarto Didatangi Mahasiswa UIN Siber Cirebon

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

Pertamina EP Jatibarang Field Capai Liquid Onstream Perdana dari SP ABG Stage 1

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN
Pos-pos Terbaru
- Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup
- PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
- LISHERA BAKERY KENCANA MILIK ADI JALALUDIN ZUHRI HADIRKAN ROTI LEMBUT HARGA SAHABAT DI KARAWANG
- Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli
- PGN SOR II Area Karawang Dukung Pertumbuhan UMKM Karawang melalui Pemanfaatan Gas Bumi






