Connect with us

Regional

KPK Duga Rahmat Effendi Kumpulkan Uang dari ASN Bekasi Untuk Investasi Pribadi

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen mengumpulkan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) Bekasi untuk investasi pribadinya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, tim penyidik memeriksa 10 saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

“10 saksi diperiksa dan dikonfirmasi tentang dugaan adanya perintah dari tersangka RE untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN bagi investasi pribadinya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ali di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Sebanyak 10 saksi tersebut adalah Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto.

Berikutnya, ada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.

KPK pun memanggil satu saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana. Namun, dia tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan pemanggilan uang.

Sebelumnya, pada Senin (4/6/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement