Regional
KPI Jabar Ungkap Alasan 42 Lagu Dilarang Diputar di Bawah Jam 10 Malam
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pemutaran 42 lagu di radio sebelum pukul 22.00 WIB. Larangan tersebut lantaran lagu-lagu itu dinilai bermuatan asusila sehingga tak layak, jika sampai didengar anak-anak.
Ketua KPI Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan larangan dari KPI pusat itu merupakan buah diskusi dari pertemuan KPI dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Sebelumnya, kata Adiyana, ada sejumlah anggota PRSSNI yang mendapatkan surat teguran dari KPI Pusat karena memutarkan beberapa lagu yang bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar (P3SPS).
“Setelah hasil pertemuan itu, memang PRSSNI mempertanyakan ke KPI pusat, jadi lagu apa yang di-banned, di-hold. Lalu diskulihan bahwa radio itu harus mencari lagu yang clear version ke label atau diedit sendiri, keluarlah SE itu (larangan 42 lagu di bawah jam 22.00 WIB) per tanggal 21 Juni 2021 itu,” kata Adiyana dikutip dari Detikcom, Senin (28/6/2021).
“Jadi dalam 42 lagu itu (dilarang diputar di bawah jam 22.00 WIB) karena apa? misalkan itu mengandung kata-kata kekerasan, cabul dan mengarah kepada seksualitas. Karena di UU nomor 32 dan P3SPS itu diatur, di dalamnya disebutkan bahwa penyiaran itu diselenggarakan untuk tujuan integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa,” tutur Adiyana.
Kemudian, mengutip pasal 5 dalam UU Nomor 32 tentang penyiaran disebutkan bahwa penyiaran itu harus menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama.
“Bahkan di P3SPS itu diatur lebih detail lagi, diatur mengenai jam anak, remaja, dewasa. Kemudian di pasal 2 nya disebutkan program siaran dilarang menampilkan musik yang bermuatan atau menampilkan adegan atau lirik yang menjadikan perempuan sebagai objek seks, di 42 lagu itu mengandung itu,” kata Adiyana.
Walau begitu, Adiyana menegaskan 42 lagu itu bukan tidak boleh diputar. Stasion radio boleh memutar 42 lagu tersebut, asalkan memutar “clean version” atau hasil editan sehingga lirik yang disajikan lebih aman dikonsumsi untuk semua kalangan.
“Kalau belum di-edit silakan diputar setelah jam 10 malam di jam dewasa,” ujar Adiyana. (*)
Sumber: Detikcom


You may like

Wujudkan Peningkatan Layanan, Imigrasi Kelas I Karawang Kerjasama dengan PWI dan Insan Radio

The Rain Kembali Lewat Kita dan Ketidakmungkinan

12 Kabupaten Kota di Jabar Mulai Penghentian Penyiaran Televisi Analog Tahap Pertama

Dibalik Lagu ‘Aku Pamit’ yang Dibuat Sendiri Oleh Rizuka

KPI Jabar Larang Pemutaran 42 Lagu Dibawah Jam 10 Malam, Ernest Prakasa Kesal

Sandiaga Uno Ajak Insan Radio Untuk Kampanyekan ‘Bangga Buatan Indonesia’
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






