Connect with us

Regional

Korupsi Dana Desa Rp 514 Juta, Mantan Kades Bojongkerta Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Published

on

INFOKA.ID – UM mantan Kepala Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara periode 2013-2019 ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, pada Rabu (17/2/2021).

“Betul pada hari tadi jajaran bidang pidana khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka berunisial UM, yaitu Kepala Desa Bojongkerta pada periode 2013 sampai dengan 2019, jadi kasus posisinya adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penggunaan anggaran alokasi dana desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, dikutip dari TribunJabar.id.

Bambang menyebut, UM lakukan korupsi alokasi dana desa senilai Rp 514.275.109. Atas perbuatannya tersebut, UM diancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Berbagi Cuan Proyek dari Celah Pejabat Pembuat Komitmen

“Jadi pasal yang kita kenakan nanti yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf B, UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2021. Ancaman hukumannya nanti sampai dengan 20 tahun,” jelasnya.

Saat ini, UM mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIB Warungkiara, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan Covid-19.

“Jadi, tadi setelah dilakukan pemeriksaan secara kesehatan yaitu oleh tim dokter pemeriksaan Covid, yang bersangkutan dinyatakan tidak terkena Covid sehingga kita bawa ke Lapad Warungkiara,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement