Connect with us

Regional

Korupsi Dana Desa, Oknum ASN di Bekasi Ditangkap Polisi, Rugikan Negara Rp 348 Juta

Published

on

INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial DT (53) karena kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 348 juta.

Dana tersebut harusnya digunakan untuk membangun infrastruktur desa namun malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi AKP Heru Erkahadi mengatakan, DT melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat selama 1,5 tahun sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Karangharjadi Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa. Dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat di desa, tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Heru Erkahadi, Kamis (7/4/2022)

DT diduga menyelewengkan keuangan desa tahun 2018 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348 juta, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

“Saat menjabat, DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja,” kata Heru.

Heru menjelaskan total pagu anggaran pembangunan fisik sejumlah Rp 900 juta tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun, uang tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk pembangunan. DT malah memanfaatkan anggaran itu untuk memperkaya diri.

Alhasil, sejumlah proyek infrastruktur dan program fisik maupun non-fisik di Desa Karangharja menjadi terbengkalai, terutama pembangunan jalan.

“Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa menjadi tidak terlaksana,” ucapnya.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 24 saksi dan 3 saksi ahli dengan 19 barang bukti yang mayoritas merupakan dokumen pemberkasan, kuitansi dan rekening koran.

“Kemudian hasil penyidikan kami berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, setelah ini rencana setelah ini kami akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Heru.

DT dikenakan pasal 3 UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement