Connect with us

Nasional

Korban Robot Trading Millionaire Prime Lapor Bareskrim, Kerugian Rp 30,6 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 114 korban robot trading Millionaire Prime melaporkan dugaan penipuan investasi bodong ke Bareskrim Polri pada Kamis (14/4/2022). Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 30,6 miliar.

“LQ Indonesia Law Firm pada hari ini tanggal 14 april 2022 kamis, tadi sore sekitar jam 4 sudah melakukan datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime. Yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 31,6 miliar,” kata kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu di Bareskrim Polri dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (14/4/2022).

Laporan itu teregister dalam nomor: STTL/105/IV/2022/BARESKRIM. Laporan itu telah diterima pada tanggal 14 April 2022.

Martha mengatakan terlapor itu yakni dua perusahaan, PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime. Mereka diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).

“Yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa dalam laporan itu kliennya telah melampirkan sejumlah bukti kepada penyidik. Beberapa diantaranya seperti KTP para korban, bukti pembayaran, registrasi hingga berujung pada scam atau penipuan.

“Ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam. Dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime,” ucapnya lagi.

Dalam kasus ini, para pelapor menduga telah ada peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus penipuan investasi tertangkap. Banyak korban yang melapor ke kepolisian.

Bareskrim Polri pun telah melakukan penindakan hukum terhadap kasus-kasus seperti platform Binary Option Binomo dan Quotex. Kemudian, sejumlah robot trading seperti Fahrenheit, Viralblast, DNA Pro. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement