Connect with us

Regional

Komplotan Maling Sepeda Motor Dengan Modus Duplikat Kunci Ditangkap Polres Cirebon Kota

Published

on

INFOKA.ID – Komplotan maling sepeda motor berinisial DA dan SG diringkus jajaran Polres Cirebon Kota. Komplotan itu beraksi menggunakan kunci duplikat sepeda motor yang diincarnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan komplotan tersebut ditangkap usai beraksi di indekos yang berada di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (9/2/2023).

“Mereka mencuri sepeda motor korban yang terparkir di halaman indekos,” kata Ariek, Rabu (22/2/2023).

Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban menyervis sepeda motornya ke DA atas rekomendasi temannya.

Namun, menurut dia, sepeda motor itu dikembalikan kepada korban, karena tidak bisa membeli salah satu suku cadang yang harus diganti.

“Ternyata sebelum dikembalikan, DA menduplikat kunci sepeda motor korban,” ujarnya.

Kemudian lanjut Ariek, DA pun mengajak SG untuk mencuri sepeda motor tersebut dari indekos korban yang berada di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Keduanya saling berbagi peran saat beraksi. SG yang mengemudi sepeda motor menuju lokasi kejadian dan DA eksekutornya.

“Korban langsung melapor ke Polsek Kesambi, sehingga kami bertindak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi,” katanya.

Ia menyampaikan, petugas pun mengejar kedua tersangka dan berhasil menangkapnya di salah satu bengkel yang berada di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.

Saat itu, pihaknya mengakui DA dan SG tengah mencopot pelat nomor sepeda motor korban serta hendak diganti menggunakan pelat nomor palsu.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, DA merupakan otak utama dalam kasus ini karena memiliki ide dan mengajak SG untuk mencuri sepeda motor korban,” ujar Ariek Indra Sentanu.

Ariek menyampaikan, dari penagakuan, kedua tersangka juga baru pertama kali beraksi menggasak sepeda motor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Selain itu, polisi mengakui belum menemukan indikasi adanya TKP lain di Kota Udang dalam kasus komplotan maling sepeda motor tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci duplikat yang digunakan para tersangka untuk beraksi, dan lainnya.

Hingga kini, kedua tersangka berikut semua barang bukti tersebut juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kesambi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Ariek. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement