Connect with us

Regional

Komisi II DPRD Karawang Tolak Pembangunan TPST

Published

on

KARAWANG – Penolakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di sejumlah lokasi di Kabupaten Karawang tak hanya digaungkan oleh sejumlah Ormas dan LSM, penolakan itu kini dilontarkan pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Karawang.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi mengingatkan, Pemkab Karawang agar menempatkan kebijakan pembangunan TPST selaras atau sesuai dengan aturan dan Perda yang telah dibuatnya sendiri.

“Jangan sampai kebijakan itu bertabrakan dengan Perda LP2B. Kami akan menolak pembangunan TPST jika bertabrakan dengan Perda LP2B, karena kami yang membidani lahirnya Perda LP2B,” ujarnya kepada Infoka, Rabu (8/9).

Politisi Muda asal PPP yang akrab dipanggil Derus (Dedi Rustandi) ini menegaskan, terlepas dari mana sumber pembiayaan pembangunan TPST, apakah dari APBD atau APBN, maka program itu harus sesuai lokasinya, kajiannya dan sesuai regulasinya.

“Kalau itu di luar kesesuaian aturan, maka harus diberhentikan atau disesuaikan dengan aturan yang telah ada,” ujarnya.

Derus menambahkan, pihaknya khawatir pembangunan TPST akan berdampak luas bila ada celah melanggar aturan. Pasalnya, Warga Karawang ini dikenal kritis, maka Pemkab Karawang harus lebih kritis lagi dengan menempatkan kebijakan sesuai dengan aturan dan regulasi.

Masih Derus menambahkan, kemungkinan pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk hearing, lantaran polemik TPST telah menjadi pembahasan di Komisi II DPRD Kabupaten Karawang. Terlebih lagi, ada Anggota Komisi II yang berdomisili dekat dengan lokasi yang akan dibangun TPST tersebut.

“InsyaAllah dalam on proses mau juga memanggil pihak terkait untuk memastikan situasi di sana seperti apa,” tutupnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement