Connect with us

Regional

Komisi I DPRD Karawang Gelar Rapat Membahas Cuti Anggota Dewan Saat Masa Kampanye

Published

on

KARAWANG – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan rapat bersama KPU dan Bawaslu, soroti aturan cuti masa kampanye bagi Pejabat Daerah. Selain itu, rapat tersebut membahas Satgas Disdukcapil terkait warga yang belum memiliki KTP karawang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Asep Saepudin Zuhri mengungkapkan, pada kesempatan ini rapat dihadiri oleh mitra kerja Komisi I diantaranya Disdukcapil, Kesbangpol, KPU dan Bawaslu Kabupaten Karawang.

“Bersama KPU kita membahas PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang cuti selama masa kampanye bagi Pejabat Daerah, karena Anggota Dewan termasuk Pejabat Daerah maka harus mengajukan cuti,” ujarnya, Senin (7/10/2024).

Zuhri menambahkan, cuti bagi Anggota DPRD yang akan melaksanakan Kampanye, diajukan kepada Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD Karawang. Laporan disampaikan H-3 sebelum melakukan kampanye, kecuali dilaksanakan pada hari libur.

“Dari Disdukcapil normatif ada Satgas setiap perusahaan bagi yang belum memiliki KTP agar membuat KTP Karawang, targetnya nanti Warga Karawang mencapai 3 juta orang,” tandasnya. (red)