Connect with us

Regional

Kisah Perjuangan Iyok, Wanita Paruh Baya Rebut Kembali Tanahnya yang Dibangun Menara BTS

Published

on

KARAWANG – Perjuangan Iyok Siti Saadah (55) untuk mendapatkan kembali haknya berupa lahan seluas 130 meter persegi, di Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang yang dibelinya sejak tahun 2002 lalu patut diacungi jempol.

Melalui serangkaian proses hukum, Iyok Siti Saadah yang meraza dizalimi tak kenal lelah untuk memperoleh kembali lahan miliknya yang sekarang telah berdiri menara BTS (base transceiver station).

Saat melihat lokasi, Iyok yang didampingi pengacaranya menangis di depan tanahnya yang sudah berdiri tegak menara BTS. Di lokasi juga dia menyemprot tembok menara itu dengan pilok bertuliskan tanah ini milik Hj Iyok Siti Saadah AJB 148.

Kepada awak media, Iyok mengungkapkan, dirinya membeli tanah itu sejak tahun 2002 seluas 130 meter persegi. Proses transaksi jual beli itu juga langsung dengan pemilik, ditemani perantara, dan dengan pihak notaris.

“Belinya waktu 2002 beli kuitansi tapi disaksikan lengkap dari bu Nasih pemilik tanah induk, perantara, notaris, saya juga ditemani orangtau saya dan saudara,” katanya, pada Senin (29/8/2022).

Tak hanya itu pada 2006 juga AJB (akte jual beli) keluar dengan nomor AJB 148 tahun 2006. Akan tetapi begitu terkejutnya dia ketika datang ke lokasi tanahnya itu sudah berdiri menara BTS.

“Karena memang ketika itu orangtua saya lagi sakit jadi engga cek-cek tanahnya. Saat dicek kaget kok bisa ada tower ini,” katanya.

Sementara itu, Pengacara Iyok, Silvia Soembarto menjelaskan, dia baru ditunjuk menjadi pengacaranya sejak tahun 2021.

“Jadi begini saya berdiri di atas tanah dengan AJB 148 diterbitkan pada tahun 2006 atas nama Hj Iyok Siti Saadah. Tapi setelah beli 3 bulan kemudian dibangunlah menara BTS ini,” ungkap dia.

Dia menyebut, diduga pemilik menara BTS melakukan perjanian sewa menyewa dengan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah.

“Jadi tetangga sebelah tanah klien kami mengaku ini tanahnya, dengan AJB batas-batasnya yang salah. Sebagai awam hukum ini kebingungan dan sempat melakukan upaya sebelumnya dengan dua pengacara, tapi tidak ada hasilnya,” jelas dia.

Dia yang diminta sejak tahun 2021 langsung mempelajari persoalan tersebut. Ditegaskannya,
AJB 148 tahun 2006 Hj Iyok Siti Saadah sudah sesuai kebenaran formil dan materilnya.

Karena bicara AJB adalah proses jual beli dilakukan oleh pembeli dan penjualnya ditandatangani dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lalu juga bahwa batas tanah ditunjuk pembeli dan penjual dan diukur langsung pejabat berwenang.

“Saya juga sudah datangi PPAT nya dan beliau menyatakan bahwa AJB kami otentik,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mendatangi Polres Karawang untuk menanyakan laporan polisi yang telah dilakukan sejak tahun 2010. Dari penyidik bakal melakukan tindaklanjut dan mendampinginya pada besok Selasa (30/8/2022) untuk ke BPN Karawang untuk mengajukan pemecahan, pembuatan sertifikat hak milik (SHM).

“Jika diperlukan juga kami akan melakukan gugatan perdata baru. Kita berharap semoga cita-cita bangsa ini untuk keadilan Siti Sadaah dapat dilaksanakan dengan damai, apalagi sesuai intruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto tentang pemberantasan mafia tanah,” tandasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement