Connect with us

Regional

Kesalahpahaman Berujung Penganiayaan, 3 Oknum Ormas Ditangkap Satreskrim Polres Karawang

Published

on

KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang menangkap 3 oknum organisasi masyarakat (ormas) lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap sesama ormas di Guro II Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T.

“Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban YH Als J dan pembacokan terhadap korban SY Als SE karena terkait kesalahpahaman masalah penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Arif Bustomi dan KBO Reskrim serta Paur Humas Ipda Herawati, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 19.00 WIB, pelaku yang akan menanyakan terkait voice note pengancaman yang dikirim oleh korban pagi harinya.

“Sekitar jam 19.00 WIB pelaku mendatangi korban di TKP, setelah sampai di TKP pelaku inisial S alias M langsung turun dari kendaraannya yang di kemudikan dan menghampiri korban YH alias J dan di ikuti oleh pelaku lainnya A alias B, saat itu korban tengah duduk di warung,” katanya.

“Kemudian korban langsung di hampiri, tiba-tiba langsung di pukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh,” lanjutnya.

Wirdhanto mengatakan, korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI di jambak rambutnya oleh pelaku A alias B, melihat kejadian tersebut lalu korban SY Aliass SE hendak melerai namun dihalau oleh pelaku M Alias T dan di hantam menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Akibat kejadian tersebut,  punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yng mengenai paha sebelah kiri sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri,” tandasnya.

Setelah melakukan aksinya para pelaku meninggalkan lokasi kejadian Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 03.00 WIB.

Berbekal keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Karawang langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

Dikatakan Wirdhanto, timnya kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial S Alias M di daerah Lippo Cikarang Bekasi di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang Bekasi.

“Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M Alias T dan A alias B,” ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 3 unit kendaraan roda empat, 1 bilah golok, 1 bilah samurai dan 1 unit handphone.

“Para pelaku disangkakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Wirdhanto juga mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi disekitarnya.

“Laporkan kepada petugas Polsek terdekat atau bisa langsung melalui Lapor Pak Kapolres untuk segera ditindak lanjuti,” tutupnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement