Connect with us

Regional

Kerap Meresahkan Warga, Polisi Ciduk Bandar Togel di Indramayu

Published

on

INFOKA.ID – Polisi kembali ciduk bandar togel di Kabupaten Indramayu. Penangkapan terjadi di Desa Anjasari, Kecamatan Patrol pada awal pekan ini.

Dilansir dari TribunCirebon.com, kejadian itu bermula saat polisi mendapat laporan soal aktivitas ketiganya yang membuat resah warga.

Pelaku terdiri dari satu orang sebagai bandar dan dua orang lagi sebagai pengecernya, yakni berinisial AH, Yat, dan Nur.

Polisi awalnya menangkap Yat dan Nur, mereka tertangkap basah saat sedang melakukan transaksi.

Setelah dimintai keterangan, keduanya mengaku mendapat kupon togel dari bandar AH.

Polisi pun bergerak cepat dan melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku togel, gadget, buku rekapan, uang tunai Rp 126 ribu, dan lain sebagainya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kapolsek Patrol, Kompol Rukman membenarkan kejadian tersebut.

“Karena perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement