Connect with us

Regional

Kepala Toko Jadi Otak Pencurian di Minimarket di Sukabumi, Ini Modusnya

Published

on

INFOKA.ID – Polres Kota Sukabumi pengungkapan dan penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket, Rabu (20/7/2022).

Kasus pencurian uang Rp 46.300.000 di minimarket yang terjadi pada Selasa (19/7/2022), ternyata sudah direncanakan antara pelaku pencurian berinisial FS (27) dengan kepala tokonya berinisial P (29).

Ke dua tersangka ini, diamankan Polisi pada Selasa (19/7/2022) di Mako Polsek Baros sekira pukul 8.00 WIB tepatnya di Caffe Kopi 19 lokasi setempat.

“Untuk TKP-nya di sebuah minimarket modern yang berada di Jalan Baros RT 03/01, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 02.48 WIB dengan 2 tersangka yang berinisial P (29) dan FS (27),” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Rabu (20/7/2022).

Ia mengatakan, kejadian tersebut saat kepala toko berinisial P melapor minimarket ke Polsek Baros. Namun, kepala toko minimarket tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan saat memberikan keterangan kepada polisi.

“Awalnya kepala toko laporan ke Polsek Baros. Namun saat dimintai keterangannya terbata-bata dan mencurigakan,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Setelah kecurigaan tersebut, pihak kepolisian langsung memeriksa handphone milik kepala toko tersebut.

Ternyata, tersangka P sebagai kepala toko, seminggu sebelumnya mengajak tersangka FS sebagai juru parkir yang juga berjualan di halaman toko, untuk melakukan pencurian dengan cara berpura-pura menodongkan senjata tajam jenis kapak kepada kepala toko.

“Setelah dicek percakapannya dengan pelaku pencurian, akhirnya terbukti pencurian itu sudah direncanakan oleh kedua pelaku,” ucap Zainal.

Setelah direncanakan, pada Selasa (19/7/2022) pelaku FS langsung melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam minimarket sekitar pukul 04.48 WIB dengan membawa kapak.

Tersangka FS lalu berpura-pura menggiring P dan karyawan lain tersebut ke tempat di mana brankas disimpan sambil menodongkan kapak ke arah leher karyawan lain, kemudian P membuka brankas dengan menggunakan kuncinya lalu mengambil 1 ikat uang sejumlah Rp 46.300.000 dan memasukan ke dalam tas, kemudian pergi dari tempat tersebut.

“Setelah brankas terbuka, lalu FS mengambil uang tersebut dan membawa kabur tidak jauh dari wilayah Baros,” ujarnya.

Untuk menangkap pelaku FS, polisi akhirnya menanyakan keberadaannya dengan menggunakan pesan singkat milik handphone pelaku FS.

“Tidak butuh waktu lama pelaku FS langsung pada saat itu juga kami tangkap sekitar pukul 08.00 WIB dan P ditangkap di Polsek Baros,” jelas Zainal.

Dari kedua pelaku menyita barang bukti berupa barang bukti uang hasil curian, dan kapak serta barang lainnya yang digunakan saat pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku motifnya akibat tedesak kebutuhan ekonomi yang dihadapinya.

“Jadi rencananya uang hasil curiannya sebesar Rp 46 juta dari minimarket tersebut akan dibagi dua oleh mereka,” ucapnya.

“Akibat perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP Pidana, tentang pencuria kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara,” ujar Zainal. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement