Nasional
Kemenkominfo Tetapkan Hasil Refarming Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menetapkan pita frekuensi radio hasil penataan ulang atau refarming pada pita frekuensi radio 2,1 GHz secara nasional.
Adapun refarming tersebut untuk tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Hasil Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz yang ditandatangani pada 15 Februari 2023.
“Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tersebut, penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk 3 (tiga) penyelenggara jaringan bergerak seluler, yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk telah dalam kondisi berdampingan (contiguous),” kata Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan dalam keterangannya dilansir website Kemenkominfo, Minggu (19/2/2023).
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023, pita frekuensi radio pada rentang 1920-1925 MHz berpasangan dengan 2110-2115 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1925-1930 Mhz berpasangan dengan 2115-2120 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1930-1935 MHz berpasangan dengan 2120-2130 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1935-1940 MHz berpasangan dengan 2125-2130 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1940-1945 MHz berpasangan dengan 2130-2135 MHz ditetapkan untuk PT Indosat Tbk.
Kemudian, pita frekuensi radio pada rentang 1945-1950 MHz berpasangan dengan 2135-2140 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1950-1955 berpasangan dengan 2140-2145 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1955-1960 berpasangan dengan 2145-2150 ditetapkan untuk PT XL Axiata Tbk.
Lalu pita frekuensi radio pada rentang 1960-1965 MHz berpasangan dengan 2150-2155 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1965-1970 MHz berpasangan dengan 2155-2160 MHz, pita frekuensi radio pada rentang 1970-1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz, dan pita frekuensi radio pada rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz ditetapkan untuk PT Telekomunikasi Selular.
Menurut Direktur Denny Setiawan, penetapan pita frekuensi radio yang telah berdampingan tersebut diharapkan dapat menambah fleksibilitas operator seluler dalam mengimplementasikan teknologi seluler terutama 4G dan 5G pada jaringannya.
“Pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan seluler kepada masyarakat luas khususnya internet yang lebih cepat,” kata Denny. (*)

You may like

Kominfo Terima Kunci Dekripsi untuk Membuka Data PDNS 2 dari Hacker Brain Cipher

Pemkab Karawang Ikuti Evaluasi Program Smart City Bersama Kemenkominfo RI

Pemerintah Tak Akan Bayar Tebusan 8 Miliar Dollar yang Diminta Peretas Server PDN

PDN Diduga Diserang Ransomware, Kominfo Koordinasi dengan Polri-BSSN

Menkominfo Minta Starlink Wajib Buka Kantor Operasional di Indonesia

Menkominfo Ajak Masyarakat Untuk Bantu Berantas Judi Online
Pos-pos Terbaru
- UNSIKA Terjunkan 1.250 Mahasiswa KKN Batch 2 ke 99 Desa di Tiga Kabupaten
- SP2MI Bersinergi dengan Kementerian Sosial Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Kesetaraan/PKBM di Indonesia
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Karawang Satukan Forkopimda dalam Olahraga Bersama dan Bagikan Hadiah Umrah
- Imigrasi Karawang Gelar Patroli, Ingatkan Penjamin Kooperatif Laporkan Aktivitas dan Keberadaan WNA
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Panjatkan Harapan untuk Keselamatan Bangsa







