Nasional
Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Sebagai Lanjut Pelarangan Mudik
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik Lebaran. Aturan tersebut disusun berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, serta Satgas COVID-19, Kemenkes, pemerintah daerah, hingga TNI-Polri.
“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Dilansir dari Detikcom, dalam penyusunan aturan itu, Kemenhub juga merujuk hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021. Survei itu dilakukan secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Adapun survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9% sisanya PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik Lebaran dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11%-nya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23%, dan Jawa Timur 14%.
Selain itu, Kemenhub meminta saran dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran terkait mudik.
“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang,” kata Budi Karya.
“Selain itu, terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemda, dan TNI Polri,” imbuhnya. (*)

You may like

Kemenhub Pastikan Angkutan Haji di Bandara Kertajati Jabar Aman dan Lancar

Waspada Titik Rawan Kecelakaan Pada Arus Balik Lebaran 2024

Antisipasi Kepadatan, Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional Tol Japek-2 Selatan

Pemudik Diharap Hati-hati, Ini Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik di Purwakarta

Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang

17 Bus Mudik Gratis di Karawang Dilepas Langsung Forkopimda
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







