Connect with us

Nasional

Kemendikbud-Ristek Kembali Salurkan Tambahan Bantuan Kuota Internet

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menambah bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021.

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim, tambahan bantuan kuota internet ini diberikan untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat ini.

“Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik itu didasari penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Bantuan kuota data internet tambahan ini akan mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11 Desember sampai dengan 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan itu.

Menurut dia, siswa di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3 GB/bulan.

Sementara itu, siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 GB/bulan.

Kemudian, untuk mahasiswa, guru jenjang PAUD dan dikdasmen, serta dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar 5 gigabita/bulan.

Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.

“Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya,” katanya.

Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie menuturkan, nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada November akan otomatis menerima tambahan bantuan paket kuota data internet pada Desember.

“Tambahan bantuan kuota data internet pada Desember ini akan langsung disalurkan kepada nomor ponsel yang telah mendapatkan bantuan paket kuota data internet pada November 2021,” tuturnya.

Ia mengatakan, keseluruhan bantuan kuota data internet tambahan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Serta yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek di laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id,” ujarnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement