Connect with us

Nasional

Kemendikbud Ristek Keluarkan Aturan Terbaru, Pastikan Libur Sekolah Akhir Tahun Tetap Ada

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai ketentuan pembelajaran di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan tersebut dirilis dalam Surat Edaran (SE) nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

SE ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti dan baru dikeluarkan pada Selasa, 14 Desember 2021.

Lewat aturan baru tersebut, pemerintah memastikan bahwa libur sekolah akhir tahun 2021 tetap ada pada tahun ini. Suharti, mengatakan jadwal libur semester I ini akan merujuk pada kalender pendidikan yang sudah dibuat pemda.

“Libur semester 1 tetap ada,” ucap Suharti dalam keterangan resminya, Kamis (16/12/2021).

Terdapat beberapa perubahan dalam SE nomor 32 jika dibandingkan dengan SE yang sebelumnya, yakni nomor 29.

Dipastikan kali ini tidak ada penegasan bahwa sekolah dan guru tidak boleh libur dalam masa akhir tahun 2021.

Dalam poin 1 SEn omor 32 dijelaskan bahwa pemda yang akan menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif dan pengaturan waktu libur.

Selanjutnya, dalam poin kedua dikatakan bahwa satun pendidikan PAUD sampai SMP akan tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah TA 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan TA 2021/2022.

Tetapi ada hal menarik yang dijelaskan pada poin tiga dari aturan ini.

Dijelaskan bahwa satuan pendidikan tak diperkenankan untuk menambah waktu libur periode akhir tahun, di luar waktu libur semster dalam kalender pendidikan yang ditetapkan sebelumnya oleh Pemda. (*)