Nasional
Kemenag: Perusakan Rumah Jemaat HKBP Karawang Tindakan Melanggar Hukum
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan terjadinya penyerangan rumah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman mengatakan menilai penyerangan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Merusak rumah jemaah, dari agama manapun, jelas tidak bisa dibenarkan. Tindakan itu jelas melanggar hukum,” kata Nuruzzaman dalam keterangan resminya. Senin (15/11/2021).
Nuruzzaman tindakan perusakan dalam menyelesaikan persoalan tidak semestinya terjadi. Tindakan itu tidak mencerminkan budaya masyarakat Indonesia.
“Persoalan yang muncul diselesaikan sesuai aturan, didiskusikan dengan para pihak terkait,” ujarnya.
Nuruzzaman mengaku sudah meminta Kepala Kantor Kemenag Karawang untuk turun ke lapangan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.
Kepala Kantor Kemenag Karawang, kata dia, juga diminta melaporkan kondisi terkini penanganan masalah serta langkah-langkah untuk memelihara kerukunan umat beragama.
Kemenag juga meminta pemerintah daerah menjalankan fungsinya menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 2 dalam peraturan tersebut mengatur pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.
“Mari, semua saling sinergi menjaga kerukunan, dan mengedepankan dialog dalam mengatasi setiap persoalan keagamaan,” ujar Nuruzzaman.
Sebelumnya, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengungkap terdapat penyerangan terhadap rumah jemaat HKBP Rengasdengklok yang dilakukan sekelompok massa.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henrek Lokra mengecam tindakan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan gereja setempat dan mendapatkan penjelasan bahwa rumah itu tidak digunakan sebagai tempat ibadah. Henrek mengatakan tempat yang dirusak itu hanya digunakan untuk persiapan ibadah hari Minggu. (*)


You may like

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Edukasi Siswa SD Lewat ‘Edu Trip’ di LASKAR Farm

Polres Karawang Raih Juara II Lomba Manajemen Media Ketahanan Pangan Polda Jabar, Kapolres Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Jabar

PGN Karawang Hadirkan GasKita Sauyunan, Perkuat Edukasi Gas Bumi, Catat Meter Mandiri, dan Perluas Pelanggan Rumah Tangga

Direktur Operasional Bulog Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atasi Hama di Gudang Beras Karawang

Truk Trailer Oleng Tabrak Dua Truk Lain di Tol Jakarta-Cikampek KM 46 Karawang

Peduli Pendidikan Anak, Kapolres Karawang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Majelis Taklim di Warungbambu
Pos-pos Terbaru
- Diberondong 4 Peluru di Sela Sengketa Lahan, Begini Detik-detik Mencekam Penangkapan Pelaku di Riau!
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Edukasi Siswa SD Lewat ‘Edu Trip’ di LASKAR Farm
- Polres Karawang Raih Juara II Lomba Manajemen Media Ketahanan Pangan Polda Jabar, Kapolres Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Jabar
- Sharp Optimistis Dongkrak Penjualan Lewat Ragam Promo di Jakarta Fair 2026
- PGN Karawang Hadirkan GasKita Sauyunan, Perkuat Edukasi Gas Bumi, Catat Meter Mandiri, dan Perluas Pelanggan Rumah Tangga






