Connect with us

Nasional

Kemenag: Perusakan Rumah Jemaat HKBP Karawang Tindakan Melanggar Hukum

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan terjadinya penyerangan rumah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman mengatakan menilai penyerangan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Merusak rumah jemaah, dari agama manapun, jelas tidak bisa dibenarkan. Tindakan itu jelas melanggar hukum,” kata Nuruzzaman dalam keterangan resminya. Senin (15/11/2021).

Nuruzzaman tindakan perusakan dalam menyelesaikan persoalan tidak semestinya terjadi. Tindakan itu tidak mencerminkan budaya masyarakat Indonesia.

“Persoalan yang muncul diselesaikan sesuai aturan, didiskusikan dengan para pihak terkait,” ujarnya.

Nuruzzaman mengaku sudah meminta Kepala Kantor Kemenag Karawang untuk turun ke lapangan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.

Kepala Kantor Kemenag Karawang, kata dia, juga diminta melaporkan kondisi terkini penanganan masalah serta langkah-langkah untuk memelihara kerukunan umat beragama.

Kemenag juga meminta pemerintah daerah menjalankan fungsinya menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 2 dalam peraturan tersebut mengatur pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.

“Mari, semua saling sinergi menjaga kerukunan, dan mengedepankan dialog dalam mengatasi setiap persoalan keagamaan,” ujar Nuruzzaman.

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengungkap terdapat penyerangan terhadap rumah jemaat HKBP Rengasdengklok yang dilakukan sekelompok massa.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henrek Lokra mengecam tindakan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan gereja setempat dan mendapatkan penjelasan bahwa rumah itu tidak digunakan sebagai tempat ibadah. Henrek mengatakan tempat yang dirusak itu hanya digunakan untuk persiapan ibadah hari Minggu. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement