Nasional
Kemenag: Perusakan Rumah Jemaat HKBP Karawang Tindakan Melanggar Hukum
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan terjadinya penyerangan rumah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman mengatakan menilai penyerangan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Merusak rumah jemaah, dari agama manapun, jelas tidak bisa dibenarkan. Tindakan itu jelas melanggar hukum,” kata Nuruzzaman dalam keterangan resminya. Senin (15/11/2021).
Nuruzzaman tindakan perusakan dalam menyelesaikan persoalan tidak semestinya terjadi. Tindakan itu tidak mencerminkan budaya masyarakat Indonesia.
“Persoalan yang muncul diselesaikan sesuai aturan, didiskusikan dengan para pihak terkait,” ujarnya.
Nuruzzaman mengaku sudah meminta Kepala Kantor Kemenag Karawang untuk turun ke lapangan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.
Kepala Kantor Kemenag Karawang, kata dia, juga diminta melaporkan kondisi terkini penanganan masalah serta langkah-langkah untuk memelihara kerukunan umat beragama.
Kemenag juga meminta pemerintah daerah menjalankan fungsinya menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 2 dalam peraturan tersebut mengatur pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.
“Mari, semua saling sinergi menjaga kerukunan, dan mengedepankan dialog dalam mengatasi setiap persoalan keagamaan,” ujar Nuruzzaman.
Sebelumnya, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengungkap terdapat penyerangan terhadap rumah jemaat HKBP Rengasdengklok yang dilakukan sekelompok massa.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henrek Lokra mengecam tindakan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan gereja setempat dan mendapatkan penjelasan bahwa rumah itu tidak digunakan sebagai tempat ibadah. Henrek mengatakan tempat yang dirusak itu hanya digunakan untuk persiapan ibadah hari Minggu. (*)


You may like

Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli

Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026

Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis

Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota

Sanema Tour Gelar Halal Bihalal Akbar, Reunikan Ribuan Alumni Jamaah Umrah Karawang Sejak 8 Tahun Lalu

Berawal dari Razia Helm, Satlantas Polres Karawang Ringkus Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz
Pos-pos Terbaru
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota






