Connect with us

Regional

Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Pidana Umum

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau inkracht, Senin (8/5/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 66 perkara pada periode akhir tahun 2022 hingga Mei 2023. Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni narkotika, tindak pidana kesehatan hingga tindak pidana umum lainnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Purwakarta, Dista Anggara, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara di periode akhir tahun 2022 hingga Mei 2023.

“Ada 48 perkara terkait narkotika, 7 perkara obat-obatan terlarang dan 11 perkara tindak pidama umum lainnya seperti pelecehan seksual. Dengan total berjumlah 66 perkara,” kata Dista usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Purwakarta, Senin (8/5/2023).

Dari 48 perkara narkotika, Dista mengatakan, ada barang bukti ganja seberat 1,4 kg, sabu 172 gram dan tembakau sintetis 1,7 gram. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang ada 22.943 butir yang dimusnahkan.

“Dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti lainnya seperti handphone kami gerinda,” ucap Dista.

Dia menyebutkan, barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum, serta tipiring ini seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.

“Sehingga sudah ada kekuatan hukum yang tetap untuk bisa dimusnahkan,” ucapnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement