Connect with us

Regional

Kejari Karawang Berhasil Tangkap Kades Cikampek Timur Setelah Buron 9 Bulan

Published

on

KARAWANG – Setelah buron selama 9 bulan, Kamaludin (48), Kepala Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Selasa (29/9).

Kajari Karawang, Rohayatie mengatakan jika Kamaludin merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp270 juta dan sempat di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang, namun dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi dengan vonis 2 tahun.

“Hari ini kami berhasil menangkap Kamaludin, terpidana kasus penipuan yang sempat kabur selama 9 bulan dari kejaran petugas kejaksaan saat akan dieksekusi. Dia ditangkap di dekat kantornya saat sedang makan sehabis memimpin rapat desa,” kata Kajari Karawang, Rohayatie, Selasa (29/9).

Dijelaskanya, kejaksaan sudah beberapa kali memanggil terpidana baik ke kantor maupun tempat tinggalnya, namun selalu tidak berada di tempat.

“Selama ini kami selalu mencari keberadaan dia, setelah putusan kasasi kami terima dengan putusan 2 tahun penjara. Saat ditangkap terpidana tidak memberikan perlawanan dan hanya pasrah digiring kemobil untuk dibawa ke kantor,” tambahnya.

Menurut Rohayatie, terpidana Kamaludin tersangkut kasus penipuan setelah melakukan bisnis dengan korban H. Momon, seorang pensiunan asal Kecamatan Purwasari.

Berawal saat terpidana Kamaludin meminjam uang kepada korban sebesar Rp 200 juta untuk membayar anaknya sekolah, dengan janji akan dibayar dari keuntungan bisnis kos-kosan sebesar Rp 5 juta sebulan.

Namun ketika ditagih hutang, Kamaludin tidak bisa membayar sesuai yang dijanjikan. Malah kemudian Kamaludin mengajak bisnis telur dengan korban dan meminta tambahan uang Rp70 juta lagi.

“Ternyata bisnis telur yang dijanjikan itu tidak ada hingga akhirnya korban melapor ke polisi,” katanya.

Menurut Rohayatie dalam persidangan pengadilan tingkat pertama jaksa menuntut Kamaludin dengan tuntutan 2 tahun penjara. Namun vonis hakim membebaskan dari segala hukuman. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut, dimana pengadilan ditingkat kasasi memperkuat tuntutan jaksa dengan vonis 2 tahun penjara.

“Begitu mendapat salinan putusan kasasi kami lalu melakukan eksukusi, namun terpidana sulit untuk ditemui. Dikantor desa hingga rumahnya juga tidak ada hingga kami membutuhkan waktu untuk memancingnya muncul,” katanya.(one)

Video: