Connect with us

Regional

Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Rp 1 Miliar Denda Gunung Garuda ke Kas Negara

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeksekusi senilai Rp 1 miliar melalui penyerahan uang denda perkara tindak pidana umum PT Gunung Garuda ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Sudah kami setorkan ke rekening kas umum negara melalui Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Bekasi Kota Delta Mas,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso, Kamis (25/5/2023).

Rahmadhy mengatakan uang denda yang dilayangkan kepada PT Gunung Garuda karena telah dinyatakan bersalah atas pembuangan (dumpling) limbah perusahaan ke media lingkungan hidup tanpa izin berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/Pid/B/LH/PN/Ckr tertanggal 17 April 2023.

PT Gunung Garuda dinyatakan melanggar ketentuan perundangan pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terpidana korporasi itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp 1 miliar, PT Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi terdampak tindak pidana serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seno mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana ini sebagai langkah konkret Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mampu menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komprehensif sehingga tidak terjadi tunggakan perkara.

“Penanganan perkara ini hasil kerja sama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku penuntut umum serta Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik,” katanya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement