Connect with us

Regional

Kejari Indramayu Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wisata Air Terjun Buatan Bojongsari

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan objek wisata air terjun buatan Bojongsari. Ada sepuluh orang yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Objek wisata yang dibangun di areal Komplek Wisata Bojongsari, Desa Bojongsari, Kecamatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu pun kini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejari Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya didampingi Kasi Pidsus, Helmi dan Kasi Intel, Gunawan menjelaskan, Dinas Pariwisata, pemuda dan olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu telah melaksanakan proyek pembangunan wisata air terjun buatan tahap 5, tahun anggaran 2019.

Ia mengatakan, temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal karena adanya laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 lalu.

“Kami menemukan dugaan penyimpangan, seperti tidak sesuai spek, kemudian proses perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan tidak tepat,” ujar Ajie, Rabu (8/2/2023).

Adapun dugaan penyimpangan itu di antaranya terlihat pada realisasi pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan yang tidak tepat.

Dari sejumlah kejanggalan itu, ungkap Ajie, diduga kuat menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Dalam perkara tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, baik itu dari Dispara, maupun pelaksana.

Dalam perkara itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, baik dari lingkungan Disparra Indramayu maupun pihak pelaksana.

“Kita akan segera menemukan siapa yang harus bertanggungjawab dan secara pasti mengungkap berapa kerugian Negara yang dialami,” kata dia.

Ajie pun meminta, kepada pihak-pihak yang terkait dalam penyidikan perkara tipikor tersebut untuk bersikap kooperatif.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama melakukan pemantauan terhadap kinerja Kejaksaan.

“Kemudian, pihak-pihak yang sedang kita tangani jangan sampai terkena penipuan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kami, dengan dalih mampu menghentikan perkara,” ungkapnya.

Selain itu, Kejari Indramayu juga menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu yang sebelumnya bernama BPR Balongan.

Dugaan penyimpangan itu berupa kredit topengan dan rekayasa kredit oleh oknum PD BPR PK Balongan.

“Kami melakukan penyidikan terhadap dugaan tipikor, karena diduga ada penyimpangan kredit,” katanya.

Ia menyatakan, BPR Indramayu Jabar ini statusnya Persero Daerah yang kepemilikan keuangannya berasal dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Bank Jabar Banten (BJB).

Sejauh ini, ujar Ajie Prasetya, telah memeriksa 17 orang terkait dengan perkara tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang, untuk selanjutnya mencari tahu dan menemukan siapa yang harus bertanggungjawab,” ujar

Untuk kerugian negara dari perkara tersebut, pihak Kejari Indramayu belum bisa memberikan keterangan pasti, karena masih perlu dilakukan pendalaman lagi. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement