Connect with us

Regional

Kejari Garut Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kejahatan, Atribut NII hingga Senpi Rakitan Dibakar

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan puluhan barang bukti hasil sitaan kejahatan mulai dari bukti perkara makar Negara Islam Indonesia (NII), narkotika hingga senjata api rakitan.

“Kurang lebih ada 95 perkara atau kasus yang sudah inkrah, dan kami laksanakan pemusnahan barang buktinya sesuai amanah UU Pasal 270 KUHAP terhadap keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, Kamis (8/9/2022).

Ia menyebut barang bukti terbanyak dalam pemusnahan tersebut yakni narkotika dalam berbagai jenis, mulai dari tembakau sintetis hingga sabu-sabu.

Dia menyebut jumlah total narkoba ini adalah obat-obatan terlarang sebanyak 3.292 tablet, sabu-sabu 113,94 gram, dan tembakau sintetis 32,6 gram. Selain itu, satu pucuk pistol rakitan juga turut dimusnahkan.

Menurut Neva, senjata api rakitan itu merupakan barang bukti kasus perampokan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

Neva menyebut barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari penyitaan Januari-Maret 2022.

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas negara. Nilai denda yang disetorkan ke negara sebanyak Rp 72.048.000

“Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara senilai uang Rp 18.351.000, lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan dilelang oleh Jaksa sekitar Rp 15.886.000. Total keseluruhan yang kami setorkan ke negara mencapai Rp 110 juta,” ucapnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber