Regional
Kejari Bekasi Jemput Paksa Terpidana Korupsi Buldozer yang Sempat Diputus Bebas
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil menjemput paksa terpidana kasus korupsi alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Soni Petrus setelah tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Soni sempat diputus bebas, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan Soni bersalah atas kasus tersebut.
Namun, Soni melakukan upaya pelarian hingga akhirnya dijemput paksa setelah tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum.
“Penjemputan paksa dilakukan oleh Tim JPU karena sebelumnya telah ada pemanggilan secara patut terhadap terpidana Soni Petrus. Namun terpidana tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso, Rabu (9/8/2023) dilansir dari TribunJabar.id.
Dia mengatakan tindakan jemput paksa dilakukan di kediamannya di Jakarta Utara pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 00.30 dini hari.
Berdasarkan informasi, Soni sempat mencoba berpergian ke sejumlah kota untuk menghindari penjemputan dari kejaksaan, namun upaya melarikan diri itu berhasil digagalkan.
“Pelaksanaan penjemputan paksa terhadap terpidana merupakan corak komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan perangkat berat buldozer secara ahli dan komprehensif,” jelas Seno.
Seno menuturkan bahwa Soni merupakan terpidana terakhir yang dieksekusi kejaksaan dalam kasus buldozer ini.
Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dulu mengeksekusi Dody Agus Suprianto, pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Eksekusi terhadap Soni didasarkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Dalam putusan tersebut, Soni dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
“Soni dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tutur Soni.
Menurut Seno, Soni dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat berat tahun anggaran 2019, Dody Agus Suprianto.
Penyidikan kasus mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah dilakukan sejak 2021 hingga naik ke persidangan.
Pada tingkat pertama, hakim memutus bebas Dody. Kemudian pihak Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi hingga akhirnya MA memutuskan Dody bersalah atas kasus tersebut.
“Iya betul kami lakukan eksekusi terpidana kasus korupsi alat berat buldozer Dody Agus Suprianto pada Kamis 20 Juli 2023 kemarin,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Harmoko saat dikonfirmasi pada 21 Juli 2023.
Dwi menjelaskan, terpidana Dody langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bekasi.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1212K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa Dody tidak terbukti bersalah dakwaan primair.
Namun, Dody dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Dalam putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Berdasarkan putusan tersebut, jaksa eksekutor kemudian melakukan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa DAS,” jelasnya.
Ia menjelaskan, eksekusi terhadap Dody dilakukan setelah yang bersangkutan mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Bekasi dengan didampingi penasehat hukumnya.
“Kedatangannya untuk melaksanakan proses eksekusi. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman di Lapas kelas II A Bekasi di Cipayung,” tuturnya. (*)
Sumber: TribunJabar.id

You may like

Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis

Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota

Sanema Tour Gelar Halal Bihalal Akbar, Reunikan Ribuan Alumni Jamaah Umrah Karawang Sejak 8 Tahun Lalu

Berawal dari Razia Helm, Satlantas Polres Karawang Ringkus Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
Pos-pos Terbaru
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota
- Sanema Tour Gelar Halal Bihalal Akbar, Reunikan Ribuan Alumni Jamaah Umrah Karawang Sejak 8 Tahun Lalu
- NasDem Sumsel Siapkan Amunisi Gen z Ubah Stigma Politik Kotor Jadi Gerakan Perubahan







