Connect with us

Regional

Kejaksaan Sukabumi Temukan Banyak Indikasi Penyelewengan BPNT

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menemukan banyak indikasi penyelewengan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sukabumi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman mengatakan Kejaksaan menemukan dugaan warga dipaksa membeli kebutuhan pokok di warung yang telah ditunjuk oleh pihak desa dengan harga lebih tinggi dari pasaran.

Selain itu ditemukan juga pengurangan berat timbangan dan kualitas komoditas yang dijual.

Aditia mengatakan mekanisme penggantian BPNT menjadi uang tunai Rp 600.000 merupakan kebijakan baik. Dengan uang tunai itu, masyarakat bisa membeli langsung bahan pangan sesuai kebutuhan dengan kualitas terbaik.

“Menanggapi kasus yang terjadi di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, sangat disayangkan dan sepatutnya tidak boleh dilakukan. Apalagi berdasarkan fakta yang didapatkan terdapat selisih sangat besar nilai barang sehingga merugikan masyarakat,” kata Aditia dilansir dari iNews.id, Senin (28/2/2022).

Aditia menyatakan, Kejaksaan Kabupaten Sukabumi merupakan ujung tombak masyarakat akan mengawal kasus ini sehingga tidak akan terjadi lagi peristiwa serupa.

Kejari Kabupaten Sukabumi akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan penerangan hukum terkait aturan. Jaksa yang tergabung dalam Jaksa Bina Desa (Jabinsa) akan dikerahkan untuk menyosialisasikan aturan terbaru terkait penyaluran bantuan tunai ini.

“Saya tegaskan kepada yang terlibat penyelewengan penyaluran bantuan sosial ini harap tidak menggunakan kesempatan untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ada di pihak masyarakat,” ujar Aditia.

Dia menuturkan, jika ada masyarakat yang merasa diarahkan atau diintimidasi untuk membeli bahan pangan ke salah satu tempat dan kualitasnya tidak baik, harap dilaporkan ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. (*)

Sumber: iNews.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement