Connect with us

Regional

PN Karawang Mulai Sidangkan Kasus Peredaran 950 Tabung Gas Melon Tidak Sesuai SNI PT. MTUI

Published

on

Foto: Istimewa.

KARAWANG – Kasus peredaran tabung gas elpiji tidak sesuai SNI Sebanyak 950 tabung dengan terdakwa General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Winarko mulai disidangkan Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang pada Rabu (17/2/ 2021).

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho SH MH digelar secara online atau melalui sidang jarak jauh.

Seperti diketahui, PT MTUI berlokasi di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dimana, Direktur Utama PT MTUI Edwiro Purwadi nyaris tak bertanggungjawab atas peristiwa peredaran tabung gas elpiji tidak sesuai SNI dari pabriknya.

Kasus itu berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.

Baca juga: Demi Game Online, Remaja di Bawah Umur Nekad Curi Buku Paket dari Sekolah

Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.

Kini perkara itu sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Karawang. Pada sidang yang digelar secara online, Rabu 17 Februari, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi.

Keenam saksi ini adalah dua anggota Mabes Polri, satu orang Security PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim, satu orang Security dan tiga orang jajaran direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui 950 tabung elpiji tak ber-SNI dikirim.

Baca juga: Hujan Disertai Angin, Pohon Tumbang Timpa Kabel Listrik-Tutup Jalan di Bekasi

Termasuk Direktur Teknis perusahaan itu, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan itu mengaku tidak mengetahui perihal peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI tersebut.

Sementara itu, pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer.

Kasus itu terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu.

Baca juga: Diduga Tak Mau Dimadu, Ibu Muda di Subang Tabrakan Diri ke Kereta Api

Atas perkara tersebut, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020.

Terkait dengan kasus peredaran 950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI di wilayah Karawang, kini masih proses persidangan. Rabu pekan depan sidang dilanjutkan, rencananya akan menghadirkan direktur utama perusahaan itu sebagai saksi. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement