Regional
Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Kadis Pendidikan Kota Bekasi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret wali kota nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Lurah Sepanjang Jaya Junaedi dan staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi tersebut diduga untuk mendalami pengurusan pembebasan lahan guna pembangunan sekolah dasar (SD) di Kota Bekasi.
Materi itu sebelumnya didalami lewat pemeriksaan terhadap dua saksi, Yoga Gumilar dan Bagus selaku advokat pada Kamis (10/2/2022).
“Yoga Gumilar (Advokat) dan Bagus (Advokat), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi,” ungkap Ali.
Sementara pemeriksaan terhadap lurah, KPK masih mendalami pemotongan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperuntukkan untuk kepentingan Pepen.
Setidaknya belasan lurah sudah diperiksa KPK terkait hal tersebut. Di antaranya ialah Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah;Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat; dan Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis (6/1/2022) di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan. (*)
Sumber: Merdeka.com/CNNIndonesia.com


You may like

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Alfamidi Cabang Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Bekasi

Aksi Kemanusiaan, Golkar Kabupaten Bekasi Salurkan Ribuan Paket Sembako bagi Korban Banjir

Stok Beras BULOG Karawang Aman, Siap Hadapi Nataru dan Ramadan

BRI Bekasi HI Salurkan Dana PIP

5000 Paket Sembako Program TJSL Disalurkan BRI BO Tambun
Pos-pos Terbaru
- Disnakertrans Karawang Kunker ke Sukabumi, Gali Strategi Job Fair Internasional dan Penyerapan 3.500 Tenaga Kerja
- 2026, Pemkab Karawang Bangun 2441 RTLH
- Dua Tahun Ajukan Rutilahu Tak Kunjung Terealisasi, Warga Jayakerta Menangis Berharap Bantuan Bupati Karawang
- Personel Gabungan Laksanakan Patroli KRYD, Polresta Karawang Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
- Polresta Karawang Tangani Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Proses Penyelidikan Dilakukan Satres PPA dan PPO






