Connect with us

Regional

Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Kadis Pendidikan Kota Bekasi

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret wali kota nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.

KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Lurah Sepanjang Jaya Junaedi dan staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi tersebut diduga untuk mendalami pengurusan pembebasan lahan guna pembangunan sekolah dasar (SD) di Kota Bekasi.

Materi itu sebelumnya didalami lewat pemeriksaan terhadap dua saksi, Yoga Gumilar dan Bagus selaku advokat pada Kamis (10/2/2022).

“Yoga Gumilar (Advokat) dan Bagus (Advokat), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi,” ungkap Ali.

Sementara pemeriksaan terhadap lurah, KPK masih mendalami pemotongan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperuntukkan untuk kepentingan Pepen.

Setidaknya belasan lurah sudah diperiksa KPK terkait hal tersebut. Di antaranya ialah Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah;Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat; dan Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis (6/1/2022) di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan. (*)

Sumber: Merdeka.com/CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement