Connect with us

Regional

Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Naik Drastis di Sukabumi Tahun 2022

Published

on

INFOKA.ID – Dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022, kasus pencabulan anak di wilayah hukum Kota Sukabumi meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2021.

“Kasus persetubuhan terhadap anak pada 2022 meningkat 45 persen dibanding 2021. Pada 2022 terjadi 30 kasus. Sedangkan pada 2021 hanya 18 kasus. Kemudian KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang sasarannya perempuan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Sabtu (31/12/2022).

Lebih mirisnya lagi, dia menyampaikan jika pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut adalah orang terdekat atau keluarga korban. Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian seluruh pihak.

“Dari hasil peningkatan kejadian tindak pidana baik itu kekerasan maupun persetubuhan, itu sebagian besar dilakukan orang terdekat. Baik yang memiliki hubungan keluarga langsung ataupun posisi kediaman rumahnya berada d satu lingkungan dengan korban,” ujarnya.

Selain kasus persetubuhan pada anak, pihaknya juga mencatat kasus kekerasan pada anak dan kekerasan dalam rumah tangga juga mengalami peningkatan yang signifikan. Kasus KDRT naik 28 persen, sedangkan kasus kekerasan pada anak naik 5 persen dibanding tahun 2021.

“Ini perlu menjadi perhatian kita semua. Di satu sisi dapat kita lihat bahwa masyarakat semakin mengetahui hak-haknya sehingga berinisiatif sendiri melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, khususnya terhadap korban anak maupun wanita, di sisi lain ini menjadi PR buat kita,” jelasnya.

Untuk menekan angka kasus pemerkosaan anak, ujar AKBP SY Zainal Abidin, Polres Sukabumi Kota akan mendorong stakeholder terkait untuk berani memberikan pembinaan dan edukasi seks secara terbatas sehingga anak bisa mengetahui bagian mana saja dari tubuhnya yang boleh dipegang oleh orang lain dan tidak.

Selain itu, ia mengatakan orang tua harus meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap buah hatinya.

“Kami juga akan mendorong pada dinas terkait untuk sudah harus mulai bisa memberikan edukasi sex secara terbatas. Si anak bisa mengetahui bagian mana saja dari tubuhnya yang boleh dipegang oleh orang lain dan siapa yang boleh melakukan itu. Anak juga harus berani melakukan penolakan atau menyelamatkan diri dengan berteriak atau berlari dari cengkraman pelaku,” ujarnya.

Sementara, Zainal menuturkan tingkat kriminalitas di Kota Sukabumi selama 2022 turun 6 persen atau 67 kasus dibanding 2021.

“Pada 2022, terjadi 1.049 kasus kriminalitas, sedangkan pada 2021 sebanyak 1.116,” katanya.

Dari 1.049 kasus yang terjadi selama 2022 itu, Polres Sukabumi Kota dan jajaran berhasil mengungkap 754 kasus atau naik 29,11 persen dibanding tahun lalu. Pada 2021, kasus yang terungkap hanya 584 dari 1.116.

“Dari 1.049 kasus kriminal yang terjadi, kami dapat mengamankan 1.500 tersangka,” katanya.

Dari 1.049 perkara tersebut, tutur Kapolres Sukabumi Kota yang menduduki peringkat pertama, kedua dan tiga yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curamor), dan penipuan penggelapan.

Pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota, kata Kapolres Sukabumi Kota, mengalami peningkatan performa.

“Dari penyelesaian 754 perkara, presentase pengungkapan selama 2022 berada di angka 69,97 persen,” ucapnya.

“Dari 1.116 yang terjadi pada 2021, sisi penyelesaian hanya 584 perkara atau sekitar 52,3 persen. Dengan demikian, performa pengungkapan Polres Sukabumi Kota dibandingkan dengan 2021 meningkat 17,67 persen,” ujarnya.

Ia menuturkan, kasus penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu kasus atensi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu, 120 kasus dengan 155 tersangka.

Jumlah barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan meningkat siginifikan. Antara lain; 161,84 gram ganja, 3.659,71 gram sabu, 8,61 gram tembakau sintetis, 10 butir pil ekstasi, 2.388 butir obat psikotropika, dan 129.124 butir obat keras tertentu. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement