Connect with us

Regional

Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Kedua Orangtua Jadi Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka terhadap P (40) dan A (39) sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran anak.

P dan A merupakan orangtua R (15) anak laki-laki yang dianiaya dengan cara kakinya dirantai dan tidak diberi makan. Keduanya diketahui tega mengikat anaknya menggunakan rantai besi.

Diketahui P berstatus sebagai ayah kandung korban, sedangkan A berstatus sebagai ibu tiri korban.

Pasangan suami istri tersebut merupakan warga Gang Komplek Sikunir, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Kedua orangtuanya (PS dan AR) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hengki di Mapolres Bekasi, Sabtu (23/7/2022).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, tindakan penelantarannya yakni tidak memberikan kesempatan sekolah serta tidak memberikan asupan gizi. Polisi juga menemukan sejumlah bekas luka memar akibat jerat rantai dan tali di bagian pergelangan kaki dan tangan korban.

“Ada kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota gerak bagian atas. Sekitar tangan dan kaki,” ucapnya.

Kedua tersangka telah diamankan beserta barang bukti berupa tali, rantai, gembok di Mapolres Metro Bekasi kota.

Untuk motif, kedua tersangka memiliki berbagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya.

“Ya dengan berbagai alasan lah, satu anaknya nakal dan lain sebagainya, tapi ini sudah terjadi baik penelantaran anaknya tidak sekolah sama sekali,” ujar Hengki.

Atas perbuatannya, kedua orang tua dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Hengki. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement