Connect with us

Regional

Karyawan Pendarahan Hidung Usai Swab Mandiri, PT KPSS Dilaporkan ke Polisi

Published

on

KARAWANG – Setelah ramai beredar poto di media sosial terkait adanya Swab Mandiri yang digelar PT KPSS, diduga dilakukan bukan oleh Tenaga Kesehatan/Medis sehingga mengakibatkan beberapa karyawan mengalami pendarahan hidung, Sabtu (26/6) lalu, akhirnya dilaporkan ke Polisi.

Kantor Hukum Arya Mandalika yang dikomandoi Hendra Supriyatna, SH. MH. mendatangi Mapolres Karawang, dalam upaya melakukan Laporan Pengaduan (Lapdu) tentang kejahatan kesehatan yang sudah dilakukan PT KPSS.

“Kita sudah mengirimkan Surat Lapdu. Tinggal menunggu hasil laporan dari pihak kepolisian,” ujar Hendra usai melakukan Lapdu di Mapolres Karawang, Selasa (29/6).

Hendra menambahkan, pihaknya telah mengindikasi bahwa perusahaan tersebut membeli alat Swab dari China tanpa BPOM. Bahkan telah terjadi malpraktek yang mengakibatkan dua karyawan PT KPSS mengalami pendarahan hidung, akibat dilakukannya Swab oleh Pemilik Perusahaan Berwarga Negara China, tanpa Standart Operasional Prosedur (SOP) dan bukan tenaga kesehatan/medis.

“Perusahaan tersebut harus ditutup, Pemerintah Daerah harus berani. Karena sudah banyak permasalahannya, dari soal belum dibayarnya upah tenaga kerja, ditambah persoalan Malpraktek, lantaran yang melakukan Swab Pemilik Perusahaan sendiri,” paparnya.

Masih Hendra menambahkan, terlebih Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa harus taat dan patuh terhadap Peraturan Undang-undang, khususnya dalam hal penanganan Covid-19. Karenanya ia menyambut baik, dan persoalan ini pun tentunya harus diproses secara hukum. Bahkan pihaknya sudah melaporkan ke Polda dan Mabes Polri, Bareskrim Polri dan Karowassidik Polri, agar perkara ini bisa dipantau.

“Ini jelas melawan Presiden, dia (perusahaan.Red) mau irit tapi melawan Undang-undang. Mau gak mau perusahaan harus ditutup, dan harus ada tersangka, semua yang melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (cho)