Regional
Karyawan Ekspedisi di Karawang Nekat Aniaya Rekan Kerja dan Ambil Uang Perusahaan Untuk Bayar Utang
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Terdesak untuk membayar utang, seorang pria di Karawang tega melakukan kekerasan terhadap teman kerjanya sendiri untuk bisa mengambil uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
S (41) ditangkap Polsek Kotabaru Polres Karawang Jawa Barat, setelah diketahui melakukan pencurian uang milik PT Andiarta Muzizat senilai Rp 68.500.000.
S sebelumnya diamankan oleh warga setelah melakukan aksi pencurian di Gudang Ninja Ezpress PT Andiarta Muzizat yang berlokasi di Dusun Bakan Tambun Desa Pucung Kota Baru Kabupaten Karawang, Rabu (30/11/2022).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Kotabaru IPTU Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu menyampaikan bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aksi pencurian, personil segera mendatangi tempat kejadian perkara, selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Kotabaru untuk menghindari warga melakukan aksi main hakim sendiri.
“Sebelum mengambil uang pelaku mematikan KWH meter atau aliran listrik di gudang, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban Riyan Mardiansyah, teman kerjanya dengan cara memukul ke bagian Kepala dan tangan menggunakan potongan bambu, selanjutnya mengambil uang yang tersimpan di bawah meja kerja,” ujar Anshori, Jum’at (2/12/2022).
Anshori menerangkan, setelah korban Riyan mengalami kekerasan yang dilakukan pelaku, ia langsung ke luar dari gudang untuk meminta pertolongan, sementara pelaku mengambil uang.
Namun tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap dan diamankan warga ketika sedang membawa uang hasil curiannya.
“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan warga tak jauh dari Gudang atau tempat kejadian perkara,” terang Anshori.
Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri uang dengan cara lebih dulu melakukan kekerasan terhadap teman kerjanya sendiri dikarenakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Pelaku mengaku mencuri uang untuk membayar cicilan bank dan menambah kebutuhan hidup keluarganya,” tambah Anshori.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku bekerja di Gudang Ninja Express PT Andiarta Muzizat sebagai Kurir sudah selama 3 tahun, dan selama ia bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah bermasalah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan,” pungkasnya.


You may like

Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar

Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik

Pemkab Karawang Luncurkan Program Serap Naker Warga Desil 1 – 3

Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat

Skandal Tunjuk Rekanan Proyek Drainase Rp400 Juta DPUPR Karawang Dibongkar LBH CAKRA

Ramah Disabilitas dan Bebas Calo, Job Fair Online Karawang 2026 Buka Lowongan Khusus di 7 Perusahaan
Pos-pos Terbaru
- Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi Mundur dari Ketum Partai Ummat
- Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar
- Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik
- Pemkab Karawang Luncurkan Program Serap Naker Warga Desil 1 – 3
- Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat






