Connect with us

Regional

Karyawan Ekspedisi di Karawang Nekat Aniaya Rekan Kerja dan Ambil Uang Perusahaan Untuk Bayar Utang

Published

on

KARAWANG – Terdesak untuk membayar utang, seorang pria di Karawang tega melakukan kekerasan terhadap teman kerjanya sendiri untuk bisa mengambil uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

S (41) ditangkap Polsek Kotabaru Polres Karawang Jawa Barat, setelah diketahui melakukan pencurian uang milik PT Andiarta Muzizat senilai Rp 68.500.000.

S sebelumnya diamankan oleh warga setelah melakukan aksi pencurian di Gudang Ninja Ezpress PT Andiarta Muzizat yang berlokasi di Dusun Bakan Tambun Desa Pucung Kota Baru Kabupaten Karawang, Rabu (30/11/2022).

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Kotabaru IPTU Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu menyampaikan bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aksi pencurian, personil segera mendatangi tempat kejadian perkara, selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Kotabaru untuk menghindari warga melakukan aksi main hakim sendiri.

“Sebelum mengambil uang pelaku mematikan KWH meter atau aliran listrik di gudang, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban Riyan Mardiansyah, teman kerjanya dengan cara memukul ke bagian Kepala dan tangan menggunakan potongan bambu, selanjutnya mengambil uang yang tersimpan di bawah meja kerja,” ujar Anshori, Jum’at (2/12/2022).

Anshori menerangkan, setelah korban Riyan mengalami kekerasan yang dilakukan pelaku, ia langsung ke luar dari gudang untuk meminta pertolongan, sementara pelaku mengambil uang.

Namun tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap dan diamankan warga ketika sedang membawa uang hasil curiannya.

“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan warga tak jauh dari Gudang atau tempat kejadian perkara,” terang Anshori.

Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri uang dengan cara lebih dulu melakukan kekerasan terhadap teman kerjanya sendiri dikarenakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Pelaku mengaku mencuri uang untuk membayar cicilan bank dan menambah kebutuhan hidup keluarganya,” tambah Anshori.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku bekerja di Gudang Ninja Express PT Andiarta Muzizat sebagai Kurir sudah selama 3 tahun, dan selama ia bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah bermasalah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan,” pungkasnya.

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement