Regional
Karyawan dan Warga yang Balik ke Karawang Diwajibkan untuk Tes Covid-19
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pemkab Karawang mengawasi secara ketat bagi para pekerja yang pulang mudik. Kebijakan tersebut tertuang dalan Surat Edaran Bupati Karawang No 443/2753 tentang Pengawasan Pengendalian Bagi Lekerja di Lingkungan Perusahaan Lasca Libur Panjang Lebaran 1442 H.
Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana mengatakan pihaknya sudah meminta perusahaan melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Khususnya bagi pekerja yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Karawang.
“Pihak perusahaan harus melakukan pendataan bagi pekerja yang terpaksa melakukan perjalanan mudik,” ujar Cellica, Senin (17/5/2021).
Cellica meminta kepada pekerja yang terpaksa melakukan perjalanan mudik, untuk melakukan test Covid-19.
Dengan cara swab, antigen atau genose, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebelum memasuki wilayah Kabupaten Karawang.
Selanjutnya, mewajibkan bagi perusahaan untuk meminta dan menerima hasil test Covid-19 (swab/antigen/genose) tersebut pada saat hari pertama masuk kerja.
Dengan cara ini, lanjut Cellica, diharapkan bisa mendeteksi pekerja yang reaktif. Supaya, ada solusi lebih cepat.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan dalam SE Bupati tersebut juga ada mengenai pengawasan dan pengendalian warga masyarakat pascalibur Lebaran.
Pemkab meminta aparatur kecamatan dan desa mengambih langkah antisipasi, kepada warganya yang kedapatan melakukan perjalanan mudik.
“Untuk camat, menginstruksikan kepada lurah atau kepala desa, supaya melakukan pendataan bagi warga masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik. Termasuk warga pendatang,” ujarnya.
Selanjutnya, mewajibkan bagi perusahaan untuk meminta dan menerima hasil test Covid-19 (swab/antigen/genose) tersebut pada saat hari pertama masuk kerja.
Dengan cara ini, lanjut Cellica, diharapkan bisa mendeteksi pekerja yang reaktif. Supaya, ada solusi lebih cepat.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan dalam SE Bupati tersebut juga ada mengenai pengawasan dan pengendalian warga masyarakat pascalibur Lebaran.
Pemkab meminta aparatur kecamatan dan desa mengambih langkah antisipasi, kepada warganya yang kedapatan melakukan perjalanan mudik.
“Untuk camat, menginstruksikan kepada lurah atau kepala desa, supaya melakukan pendataan bagi warga masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik. Termasuk warga pendatang,” ujarnya.
Selanjutnya, lurah dan kades supaya mewajibkan bagi warga masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik, termasuk warga pendatang untuk melakukan test Covid-19.
Supaya ada pengendalian jika ditemukan warga dan pendatang yang reaktif. (*)

You may like

Dua Pelajar Adu Banteng di Jalan Proklamasi Karawang, polisi lakukan olah TKP

Kadin Karawang Silaturahmi dengan Kajari Karawang, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Penegakan Hukum

Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang

Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan

Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan

Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
Pos-pos Terbaru
- Dua Pelajar Adu Banteng di Jalan Proklamasi Karawang, polisi lakukan olah TKP
- Kadin Karawang Silaturahmi dengan Kajari Karawang, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Penegakan Hukum
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan







