Nasional
Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam 5 surat telegram pada 24 Juni 2023. Yakni, ST/1392/VI/KEP./2023 sebanyak 28 personel. ST/1393/VI/KEP./2023 sebanyak 4 personel. ST/1394/VI/KEP./2023 sebanyak 218 personel. ST/1395/VI/KEP./2023 sebanyak 170 personel. Dan, ST/1396/VI/KEP./2023 sebanyak 119 personel.
Dalam surat telegram tersebut, jabatan Kabareskrim Polri yang tadinya dijabat oleh Komjen Agus Andrianto, akan digantikan oleh Komjen Wahyu Widada yang saat ini menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.
Komjen Agus Andrianto sendiri ditunjuk menjadi Wakapolri menggantikan Komjen Gatot Eddy Pramono yang memasuki masa pensiun.
Sementara, Komjen Gatot sendiri akan dimutasikan sebagai Pati Mabes Polri dalam rangka pensiun.
“Secara keseluruhan terdapat 539 personel yang mutasi,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (26/6/2023).
Adapun beberapa rotasi Pati Polri itu di antaranya:
PJU Mabes Polri
– Wakapolri Komjen Agus Andrianto
– Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada
– Kabaintelkam Polri Komjen Suntana
– Asops Kapolri Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca.
Rotasi Kapolda
– Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Agung Setya Imam Effendi
– Kapolda Sulbar Irjen Adang Ginanjar
Rotasi Wakapolda
– Wakapolda Sulteng Brigjen Soeseno Noerhandoko
– Wakapolda Bengkulu Brigjen Agus Salim
– Wakapolda Malut Brigjen Samudi
– Wakapolda Kepri Brigjen Asep Safrudin
– Wakapolda Kalbar Brigjen Roma Hutajulu
– Wakapolda Bali Brigjen I Gusti Kade Budhi Harryarsana
(*)


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






