Regional
Kantor Hukum Arya Mandalika Menduga PT KPSS Melakukan Praktek Swab/Medis Ilegal
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pelaksanaan Test Swab secara mandiri yang dilakukan PT KPSS Karawang terhadap karyawannya diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pasalnya, swab yang diintruksikan pihak Perusahaan melalui HRD itu tidak dilakukan oleh tenaga medis, melainkan oleh expatriat (Tenaga Kerja dari China), Sabtu (26/6).
Parahnya, dari Swab yang dilakukan oleh bukan tenaga medis tersebut, mengakibatkan dua karyawan mengalami pendarahan hidung.
Satria Hairul Umam, SH. dari Kantor Hukum Arya Mandalika menilai, pihak perusahaan tersebut sudah melakukan praktek Swab/Medis ilegal. Menurutnya, itu sudah melanggar undang-undang tenaga kesehatan, karena melakukan Swab tersebut.
“Pertama dia buka tenaga medis, kedua tidak mempunyai izin untuk melakukan tindakan medis, sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang no. 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 201 jo, Pasal 197 jo, Pasal 198 jo, Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Satria kepada Infoka, Senin (28/6).
Ditempat yang sama, Hendra Supriatna, SH, MH. menjelaskan, Perusahaan tersebut juga melanggar pasal 196 karena diduga dengan sengaja mempergunakan alat kesehatan dengan tidak memenuhi standar serta pemanfaatannya.
“Pasal 196 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, jelasnya.
Selanjutnya, Hendra menambahkan, pada Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Kemudian Pasal 198 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” tandasnya. (cho)


You may like

Terancam Hukuman Berat, Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Ancaman

SUKSES KAWAL KUNKER PRESIDEN PRABOWO DI KM 57, KAPOLRES KARAWANG APRESIASI SINERGITAS TNI-POLRI

Unsika perkuat sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung kegiatan Tridharma perguruan tinggi dengan membangun gedung Dome di kampus 2

HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Edukasi Siswa SD Lewat ‘Edu Trip’ di LASKAR Farm

Polres Karawang Raih Juara II Lomba Manajemen Media Ketahanan Pangan Polda Jabar, Kapolres Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Jabar
Pos-pos Terbaru
- Terancam Hukuman Berat, Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Ancaman
- SUKSES KAWAL KUNKER PRESIDEN PRABOWO DI KM 57, KAPOLRES KARAWANG APRESIASI SINERGITAS TNI-POLRI
- Tetap Solid Selama 31 Tahun, Blunt_id Kenalkan Single “Manusia Spek Bidadari”
- Unsika perkuat sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung kegiatan Tridharma perguruan tinggi dengan membangun gedung Dome di kampus 2
- HUT ke-51, Pupuk Kujang Gelar Wayang Golek 3 Dalang Asli Cikampek






