Connect with us

Regional

Kakek di Majalengka Cabuli Cucu Tirinya yang Baru 4 Tahun

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menciduk seorang pria yang melakukan pencabulan anak perempuan berusia 4 tahun di Desa Cingambul Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan pelaku berinisial CI (46) warga Desa Cingambul Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka. Pelaku merupakan kakek tiri dari korban inisial AA (4).

“Pelaku telah ditangkap setelah kurang lebih satu bulan dari laporan korban pada tanggal 19 Januari,” ujar Edwin, Senin (13/2/2023).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan kepada korban dengan cara awalnya memasukkan jarinya ke dalam vagina korban saat menceboki/membersihkan kemaluan korban sesaat setelah buang air kecil.

Namun, momen tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan perbuatan kekerasan seksual dengan cara memasukkan jari ke bagian vital korban.

“Lokasi kejadian di rumah korban di Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka,” ucapnya.

Akibat aksi dari kakek tirinya itu, korban mengalami kesakitan dan sempat menjerit.

Jeritan itu, sempat didengar kakaknya yang juga berada di rumah. Beruntung, korban segera bercerita apa yang dialaminya itu kepada kakaknya.

“Si anak merasa kesakitan dan menjerit. Kemudian setelah ditanya, korban memberikan keterangan (kepada kakaknya),” jelas dia.

Saat melakukan aksinya, sebelum si anak bercerita kepada orangtuanya. Namun tersangka melakukan pengancaman agar tidak melaporkan perbuatan nya tersebut kepada orang lain.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement