Connect with us

Regional

Kafe-Resto di Bandung akan Kibarkan Bendera Putih

Published

on

INFOKA.ID – Sejumlah kafe dan restoran di Kota Bandung berencana kibarkan bendera putih.

Aksi ini sebagai bentuk protes kebijakan pemerintah yang dinilai tidak mempedulikan nasib para pelaku usaha kafe dan restoran yang babak belur di tengah penerapan PPKM dan membuat sektor usaha tersebut terpuruk.

“Mulai besok, kami akan mengibarkan bendera putih. Insyallah dua hari ke depan sebanyak 600 restoran dan 500 hotel bergabung akan serentak, khususnya di Kota Bandung, dan daerah lain di Jawa Barat,” ungkap Ketua Harian Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Gan Bonddilie dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (28/7/2021).

Aksi pengibaran bendera putih, kata Bond, panggilan akrabnya, sekaligus menandakan bahwa pelaku usaha menyerah dengan keadaan saat ini.

“Pandemi COVID-19 yang berlangsung hingga 17 bulan ini benar-benar telah meluluh lantahkan sektor usaha Kafe dan Restoran. Berbagai upaya telah dilakukan untuk bisa bertahan namun apadaya satu persatu bahkan sudah puluhan usaha kafe dan restoran di Jawa Barat sudah tutup dengan kerugian yang begitu besar-besar,” ujarnya.

Gan mengatakan keterpurukan kafe dan restoran ini menyusul aturan dalam Perwal PPKM darurat yang mana kafe dan restoran masih belum diperbolehkan buka dan hanya melayani take away. Sedangkan dalam Perwal, pedagang kaki lima atau warteg masih boleh meski ada pembatasan waktu selama 20 menit.

Menurut Gan, sejauh ini pihak restoran hingga kafe sudah mematuhi aturan protokol kesehatan yang ketat sesuai anjuran pemerintah. Akan tetapi, kafe dan restoran masih saja belum difasilitasi dalam aturan perwal saat ini.

“Perwal PPKM tidak berpihak kepada kita, karena secara aturan kafe dan restoran itu sudah melakukan yang dianjurkan oleh pemerintah, mulai dari protokol kesesehatan yang sangat ketat seperti dibuatkannya tempat cuci tangan, penyediaan handsanitizer, pengecekan suhu tubuh kepada pelanggan dengan sangat baik hingga jarak dan kapasitas yang dibatasi,” tuturnya.

“Kami sudah mengajukan surat melalui PHRI Jawa Barat, secara resmi, kepada Pemkot Kota Bandung. Namun, tiap ada kebijakan, kami tidak pernah diundang untuk berdiskusi,” imbuh dia.

Tak cuma itu, surat dari AKAR pun tidak digubris sama sekali oleh Pemkot Bandung. Padahal, selama ini, pengusaha kafe dan restoran mengaku taat membayar pajak dan seluruh kewajibannya.

“Perlu diketahui, dari restoran dan hotel, anggaran pendapatan daerah paling besar berasal dari sektor pariwisata khususnya kota Bandung. Tetapi kami tetap diabaikan, kami tidak dilihat. Untuk itu, kami akan melakukan protes secara masif, bahwasanya pemerintah tidak pro terhadap kami,” terang Bond.

Sejak PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli lalu, Bond mengungkap sejumlah dampak yang dirasakan pengusaha kafe dan restoran. Pertama, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kurang lebih hampir 60 persen dari total karyawan.

Selain PHK, pihaknya juga terpaksa menutup tempat usaha. Saat ini, restoran yang sudah tutup secara permanen sebanyak 40 persen lebih.

“Seharusnya apa yang sudah kita lakukan, pemerintah juga peduli terhadap kita. Apa iya sekarang pajak dikurangi? Kan tidak. Jika pun ada subsidi yang Rp1,2 juta untuk UMKM yang kita dapat atau dari hibah yang lainnya, itu sangat kecil sekali. Karyawan kita yang mendapatkannya bisa dihitung, tidak sampai 5 persen,” tutur Bond.

AKAR sendiri merupakan asosiasi yang memiliki basis hukum yang legal dan mempunyai visi di antaranya membina UMKM. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement